Ketua DPRD SU Dukung Menteri Bersihkan Jajaran BPN dari Praktik Mafia Tanah


277 view
Ketua DPRD SU Dukung Menteri Bersihkan Jajaran BPN dari Praktik Mafia Tanah
(CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengakui ada pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi mafia tanah.

Medan (SIB)

Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mendukung Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk segera membersihkan seluruh jajaran pegawai BPN yang terlibat praktif mafia tanah, karena tindakannya sangat meresahkan masyarakat.


"Sudah saatnya seluruh kantor BPN di Indonesia dibersihkan dari pengaruh-pengaruh yang berbau mafia tanah terutama pegawai yang berperan menjadi mafia tanah, karena keberadaan mereka sangat berbahaya bagi masyarakat pemilik tanah," tegas Baskami Ginting kepada wartawan, Jumat (8/10) di DPRD Sumut.


Penegasan politisi PDI Perjuangan Sumut itu menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN, tentang beberapa pegawai BPN menjadi mafia tanah. Pernyataan itu disampaikan Sofyan Djalil dalam diskusi virtual Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Peradilan.


Diungkapkan Baskami, dari awal pihaknya telah menduga, maraknya kasus tanah di daerah ini diduga diakibatkan adanya persekongkolan jahat antara mafia tanah dengan oknum pejabat di BPN, untuk mengerjai tanah-tanah rakyat maupun lahan perkebunan negara.


"Jika tidak ada persekongkolan jahat antara mafia tanah dengan oknum-oknum di BPN, tidak mungkin keluar sertifikat hak milik di atas tanah masyarakat yang sudah dikuasai sejak turun-temurun atau di tanah adat maupun ulayat.


Berkaitan dengan itu, anggota dewan Dapil Medan ini sangat berharap adanya gerak cepat Menteri ATR/BPN membersihkan seluruh jajarannya dari keterlibatan mafia tanah, karena oknum pegawai BPN yang menjadi mafia tanah dimaksud sangat berbahaya bagi instansi pertanahan.


"Sudah saatnya kantor-kantor BPN bebas dari mafia tanah, agar ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat tanah ulayat/adat maupun tanah yang sejak turun-temurun dikuasainya, dirampas oleh perusahaan bertamengkan sertifikat yang dikeluarkan BPN," tandas Baskami. (A4/f)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com