Praktisi Hukum Hendri Damanik SH MH:

Ketua PN Tanjungbalai Kangkangi Perma Prosedur Mediasi


559 view
Tanjungbalai (SIB) -Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Ulina Marbun SH MH dinilai telah mengangkangi prosedur mediasi sesuai peraturan yang ada di lingkungan pengadilan.

Hal ini dikatakan praktisi hukum Tanjungbalai Hendri Damanik SH MH, Sabtu (26/8) kepada SIB saat diminta menanggapi berita Harian SIB judul "Ketua PN Tanjungbalai Gelar Sidang di Ruang Kerjanya Malam Hari" terbit, Jumat (25/8) dimana Ketua PN Tanjungbalai Ulina Marbun membantah itu sidang tapi hanya mediasi perkara.

Dikatakan, dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan telah diatur tata cara dan tahapan pelaksanaan mediasi di tiap pengadilan.

Dalam Bab II, bagian ketujuh telah diatur tempat penyelenggaraan mediasi dan ditegaskan pada pasal II ayat I bahwa mediasi diselenggarakan di ruang mediasi pengadilan setempat. "Ini jelas, Ketua PN Ulina Marbun telah mengangkangi Peraturan Mahkamah Agung, dia melakukan mediasi di ruang kerjanya, bukan di ruang mediasi yang ada di pengadilan itu, malam hari pula itu," jelas Hendri Damanik.

Kecerobohan Ulina Marbun yang menggelar mediasi di ruang kerjanya sangat disayangkan, mengingat Mahkamah Agung sedang gencar-gencarnya membentuk badan peradilan yang agung. "Ini harus ditelusuri, kenapa beliau berani mengangkangi Perma yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali, apa kepentingan beliau dalam perkara itu," sebut Hendri Damanik.

Dalam kasus itu, selain menyalahi tempat mediasi, Hendri Damanik juga akan melihat apakah proses mediasi yang dilaksanakan Ulina Marbun sudah sesuai dengan Perma yang ada. "Dalam Perma juga diatur penunjukan hakim mediator untuk melakukan tahapan mediasi. Dalam berita SIB kemarin, Ulina Marbun membantah bahwa beliau bukan majelis hakimnya, beliau hanya membantu, apakah prosedur beliau sebagai hakim mediator juga sesuai dengan mekanisme yang ada, ini juga harus ditelusuri agar para pihak yang berperkara memperoleh keadilan," kata Hendri Damanik seraya meminta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Sumut memberikan pembinaan kepada Ketua PN Tanjungbalai agar hal itu tidak terulang kembali.

Seperti yang diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Ulina Marbun SH MH menggelar sidang secara tertutup diruang kerjanya, Rabu (23/8) malam sekira pukul pukul 18.30 WIB.

Sidang yang dilakukan secara terselubung tersebut diduga digelar untuk mengelabui para pengunjung sidang, secara khusus para wartawan yang bertugas di pengadilan.

Pasalnya, setelah suasana pengadilan dianggap sunyi dan kantin tempat para kuli tinta dan pengunjung sidang mangkal baru digelar pertemuan tertutup dan itupun diruang kerja Ketua PN setempat.

Ketua PN Tanjungbalai Ulina Marbun SH MH dicegat wartawan saat baru keluar dari ruangan kerjanya membantah melakukan sidang terselubung. "Hanya mediasi perkara perdata," ujar Ulina Marbun.

Dia berdalih, dirinya terpaksa turun tangan langsung melakukan mediasi karena majelis hakim yang menangani kasus itu tidak sanggup. "Majelisnya tidak sanggup, saya terpaksa membantu melakukan mediasi dengan pihak yang berperkara," dalih Ulina Marbun. Namun saat ditanya kenapa harus di ruang kerjanya, Ulina Marbun enggan menjawab. (BR5/h)
Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com