Kolonel Pembunuh Dua Sejoli Divonis Seumur Hidup Penjara


503 view
Kolonel Pembunuh Dua Sejoli Divonis Seumur Hidup Penjara
Foto Ant/Aprillio Akbar
DIVONIS: Terdakwa Kolonel Inf Priyanto (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6) usai divonis dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. 

Jakarta (SIB)

Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa.


"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama. memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6).


Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.


Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.


Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.


Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.


Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.


HAK DICABUT

Selain vonis tersebut, seluruh hak rawat kedinasan Priyanto juga dipastikan akan dicabut.


"Iya, jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," jelas Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan kepada wartawan.


Hanifan mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari Priyanto maupun oditur atas putusan yang telah dibacakan.


Seluruh hak Priyanto yang diberikan saat berdinas di TNI akan diberhentikan setelah keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.


"Ini kan masih ada upaya hukum ya dari putusan ini. Kita lihat tadi mereka masih berpikir berarti masih ada waktu 7 hari terhitung dari hari ini ke depan masih ada waktu untuk berpikir, menyatakan, mengambil sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding. Hak-hak mereka itu diberhentikan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.


Lebih lanjut, Hanifan mengatakan Priyanto akan menjalani pidananya di lapas sipil, bukan lapas militer. Hal itu, jelas Hanifan, lantaran Priyanto sudah dipecat dari dinas TNI.


"Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat, bukan lapas militer," ucapnya.


Impas

Sementara itu, keluarga Salsabila merasa vonis hakim itu cukup setimpal.


"Menurut ibu, hukuman seumur hidup cukup setimpal. Terserah dia, tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi saya," kata ibu Salsabila, Suryanti (42).


Suryanti berharap Kolonel Priyanto datang ke rumahnya di Nagreg, Bandung. Suryanti menunggu iktikad baik dari terdakwa.


"Kalau bisa, keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini. Kalau harapan Ibu, mohon semua keluarga terdakwa ada iktikad baik untuk datang ke sini," katanya.


Paman Salsabila, Deden Sutisna, juga menilai vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Priyanto sudah pantas. Deden menyebut sejak awal dirinya telah menyerahkan pada proses hukum.


"Seumur hidup itu sudah pantas, cuma dari awal sudah diserahkan ke pengadilan," katanya. (detikcom/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com