Pelanggaran Hak Anak

Komnas PA: Lima Daerah di Kawasan Danau Toba Zona Merah


406 view
Komnas PA: Lima Daerah di Kawasan Danau Toba Zona Merah
Foto Istimewa
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait

Jakarta (SIB)

Lima daerah tingkat dua di Kawasan Danau Toba yakni Kabupaten Toba, Simalungun, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara Kota Pematang Siantar terkonfirmasi sebagai zona merah kekerasan terhadap anak.


"Masing-masing kabupaten dan kotamadya ini menyimpan permasalahan kejahatan terhadap anak sangat serius," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan SIB di Jakarta, Selasa (21/9).


Di lima wilayah ini, menurut Arist sangat banyak ditemukan bentuk pelanggaran hak anak dan berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi, pelantaran serta penganiayaan.


Di Kabupaten Toba misalnya, sepanjang tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2021 ditemukan fakta terkonfirmasi 49 kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban dengan berbagai bentuk kekerasan baik itu kekerasan seksual, kekerasan fisik dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya dilakukan oleh orang tua kandung, orang tua biologis dan non-biologis, paman, dan abang kandung, bahkan kerabat terdekat dari korban.


Demikian juga data terkonfirmasi di Kabupaten Samosir. Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak sepanjang tahun 2020 ditemukan 39 anak korban kejahatan seksual juga dilakukan oleh orang terdekat bahkan orang-orang yang sesungguhnya memberikan perlindungan bagi anak-anak.


Belum lagi pelanggaran-pelanggaran hak anak lainnya yang membutuhkan kehadiran pemerintah daerah.

Angka ini terkonfirmasi melalui data-data yang dikumpulkan lewat laporan perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Samosir.


Demikian juga data ini diambil dari laporan masyarakat kepada Polres Samosir dan dari berbagai sumber data yang dikumpulkan aktivitas pegiat-pegiat perlindungan anak di wilayah ini.


Di Kabupaten Tapanuli Utara, Komnas Perlindungan Anak mendapatkan data yang dikumpulkan dari berbagai laporan dan sumber menemukan 29 kasus kejahatan seksual yang terjadi di berbagai lingkungan sosial rumah, lingkungan sosial anak, lembaga pendidikan dan tempat-tempat yang seharusnya menjadi zona zero kekerasan di Tapanuli Utara.


Ada banyak juga kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Di daerah ini ditahun 2020 ditemukan data-data yang tersembunyi dan dibanyak tempat ditemukan anak-anak menjadi korban kejahatan seksual yang terkonfirmasi 39 kasus juga dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya memberi pertolongan bagi anak-anak di wilayah hukum ini. Namun seringkali korban tidak mendapat perlindungan anak.


Ada banyak juga kasus kejahatan seksual yang tersembunyi yang terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun yang tidak mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi anak.


Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak di tahun 2019-2020 ditemukan lebih dari 69 kasus kejahatan seksual di luar kejahatan-kejahatan dan pelanggaran hak anak dalam bentuk lainnya di Kabupaten Simalungun ini.


Data terkonfirmasi ini dikumpulkan dari perwakilan Komnas Perlindungan Anak yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun dan yang dikumpulkan dari laporan masyarakat dan yang diambil dari laporan yang ada di Polres Simalungun.


Apalagi kalau kita lihat data yang dikumpulkan melalui lembaga perlindungan anak kota Siantar dan kabupaten Simalungun menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak di kotamadya ini juga terus-menerus meningkat bahkan seringkali penanganannya sangat lamban.


Inilah situasi riil yang terkonfirmasi bahwa anak-anak di lima daerah kawasan Danau Toba belum mendapatkan perhatian dari para pemangku kepentingan perindungan anak.


Situasi dan keberadaan anak ini semakin tidak terperhatikan di masa Covid 19. Hal ini akan mempengaruhi tumbuh kembang anak.


Menurut Arist, sesungguhnya situasi ini tidak boleh terjadi di daerah yang menjunjung tinggi nilai- adat, religius, dan mengedapankan nilai-nilai peradaban.


Fakta yang terjadi di lima daerah ini seperti memfaktakan bahwa nilai-nilai peradaban sudah dijungkirbalikkan dan dihancurkan oleh prilaku jahat yang tidak beradab.


"Kejahatan terhadap anak ini terjadi dibeberapa tempat. Di rumah, di lingkungan sosial anak, di sekolah, rumah ibadah dan di berbagai tempat sosial anak lainnya," jelas Arist.


Kejahatan seksual dalam bentuk persetubuhan sedarah (inses) sesungguh sangat tabu terjadi di Tano Batak, namun apa yang terjadi, dengan berkembangnya teknologi informatika dan globalisasi informasi dan perkembangan media sosial, meningkatnya kasus kejahatan seksual dianggap seolah-olah kejadian biasa-biasa saja.


Perubahan sikap, pemahaman dan pola pengasuhan di tengah-tengah kehidupan masyarakat inilah yang mempengaruhi pembiaran pelanggaran hak anak.


Untuk menjaga dan menjamin kepastian perlindungan anak di Kawasan Danau Toba, kata Arist, diperlukan sistim pendataan dan mekanisme perlindungan anak. Sehingga terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak dapat diintervensi dengan baik.


"Sudah tiba saatnya gereja terlibat aktif menyuarakan suara kenabiannya untuk membebaskan anak dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, penelantaran, penganiayaan dan dari segala kejahatan seksual dan perbudakan seks. HKBP sebagai gereja terbesar di wilayah ini melalui departemen program diakonianya harus bertindak nyata untuk membebaskan anak dari kejahatan seksual," tegas Arist.


Hal penting lainnya adalah pentingnya keterlibatan alim-ulami, tokoh adat dan tokoh agama dimasing-masing tempat agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.


"Terutama penegak hukum diminta agar responsif dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak," kata Arist. (BR8/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com