Jakarta (SIB)
Kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, menyurati Jaksa Agung, khususnya Pusat Pemulihan Aset Kejagung, agar dapat dipertemukan. Para korban meminta agar aset yang disita terkait KSP Indosurya segera dikembalikan kepada korban.
"Kami sudah mengirimkan surat, para korban sangat ingin bertemu dengan Jaksa Agung. Kenapa Jaksa Agung? Karena di putusan Mahkamah Agung disebutkan pengembalian kerugian korban itu dengan cara pelelangan yang dilakukan PPA Kejaksaan Agung di bawah otoritas Jaksa Agung," kata Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (14/9).
Para korban mengirimkan surat kepada Jaksa Agung cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung pada 7 September kemarin. Pihak kuasa hukum korban KSP Indosurya juga telah berkoordinasi dengan PPA Kejagung terkait surat tersebut.
"Jadi harapannya dalam waktu dekat para korban ini yang punya kepentingan langsung dengan perkara ini dapat bertemu langsung dengan Jaksa Agung atau pejabat yang ditugaskan dalam rangka pemulihan kerugian korban," katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum korban akan berkoordinasi dengan LPSK dan Kementerian Koperasi terkait pemulihan kerugian keuangan korban. Ia berharap agar pengembalian kerugian korban menjadi prioritas kejaksaan.
Diketahui melalui putusan kasasi Mahakamah Agung menghukum terdakwa Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.
Berdasarkan hasil identifikasi tim kuasa hukum korban, aset Henry Surya terdiri dari, 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp 9.707.118.261, uang di rekening Rp 43.677.195.255. Serta beberapa aset properti mewah dah mobil mewah lainnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 16 triliun.
Febri mengatakan para korban berharap seluruh aset Henry Surya dapat memulihkan seluruh kerugian 1.057 Korban KSP Indosurya seperti sediakala. Namun jika aset yang disita dari KSP Indosurya belum menutupi seluruh kerugian korban, maka korban berharap aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset Henry Surya yang belum dilakukan penyitaan untuk terpenuhinya pemulihan kerugian korban.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban lainnya, Rasamala Aritonang mengatakan surat yang dilayangkan kepada Kejagung itu agar para korban mendapat kejelasan lebih rinci mengenai rencana eksekusi aset-aset Indosurya untuk memulihkan kerugian korban.
"Surat yang sudah dilayangkan kepada Jaksa Agung untuk dapat bertemu langsung untuk mendengar menyampaikan kepentingan para korban dan untuk mendengar apa rencana tindak lanjut untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut," kata Rasamala.
Diketahui, sejak adanya pelaporan pertama kasus KSP Indosurya ke Bareskrim Polri pada tahun 2020 sampai dengan saat ini, para Korban belum mendapatkan pemulihan kerugian. Sejumlah korban mengaku membutuhkan uang yang digelapkan KSP Indosurya untuk dapat segera memulihkan keadaan ekonominya.
Sebelumnya, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi terkait kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sementara June Indria divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA. June juga dikenakan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis Suhandi dengan hakim anggota Suharto dan Jupriyadi. Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. (detikcom/r)