Korea Selatan Denda Google Rp 2,5 Triliun
291 view
Getty Images via AFP/DREW ANGERER
Pengawas antimonopoli Korea Selatan mendenda Google sebesar hampir US$180 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
KPPU Denda 7 Perusahaan Penimbun Minyak Goreng Total Rp71,8 Miliar
-
Mantan CEO Google Eric Schmidt Sebut AI Bahayakan Kehidupan Manusia
-
Google Bakal Hapus Akun Gmail yang Tak Aktif 2 Tahun
-
Bamsoet Ajak Investor Korea Selatan Investasi di IKN Nusantara
-
Putus Kontak, Robot Jepang Gagal Mendarat di Bulan
-
5,8 Juta Wajib Pajak Kena Denda Gegara Telat Lapor SPT