Korea Selatan Denda Google Rp 2,5 Triliun
274 view
Getty Images via AFP/DREW ANGERER
Pengawas antimonopoli Korea Selatan mendenda Google sebesar hampir US$180 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Gerakan Kawan Awen Beri Pemeriksaan USG Gratis kepada Warga Deliserdang
-
Mantan Wali Kota Ditangkap Terkait Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar
-
TikTok Hingga Google Dituntut karena Sebabkan Masalah Mental Remaja di AS
-
Polri Maksimalkan Google Maps hingga Command Center Hadapi Puncak Natal-Tahun Baru
-
Kasus Proyek Fiktif, Dua Pejabat PDAM Tirtalihou Dihukum Penjara dan Bayar Denda Ringan
-
Mayat Mr X Ditemukan di Bawah Jembatan Laut Dendang