Korlantas Terbitkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip

* Pengendara Kendaraan Listrik di Atas 35 Km/Jam Harus Punya SIM

182 view
Korlantas Terbitkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip
(KOMPAS.com/Rahel)
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menunjukkan BPKB elektronik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Jakarta (SIB)
Korlantas Polri bakal menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik pada tahun ini.
BPKB tersebut nantinya bakal berbentuk seperti paspor dan dilengkapi chip, bahkan bisa digunakan dengan NFC smartphone.
"Yang kedua elektronik BPKB sudah kami ubah, hampir sama dengan paspor. Ini BPKP ke depan ada chip, ada ID," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (26/1).
"Kemudian ini kemudahannya bisa NFC smartphone," tambahnya.
Yusri menyebutkan hal ini memudahkan bagi masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke kota lain. Khususnya memotong waktu lama yang kerap jadi keluhan masyarakat.
"Apalagi kemudahannya? Jadi teman-teman ke depan nanti kalau mau mutasi itu nggak satu hari, nggak sampai setengah hari. Apabila persyaratannya sudah diikuti semuanya," katanya.
Selanjutnya, Yusri mengatakan seluruh riwayat pemilik dan kendaraan dapat diakses dengan mudah di dalam satu sistem yang ada di Korlantas. Termasuk soal riwayat pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan kendaraan tersebut.
"Arsip digital ke depan sudah tidak menggunakan lagi berkas-berkas, sekarang ini sudah (era revolusi) 4.0 sudah mendekati 5.0 ya, ini semuanya serba digital bagi dan masuk database tersebut ke dalam server yang sudah dipersiapkan. Mudah-mudahan ini sudah jalan, arsip digital mudah-mudahan tahun ini bisa jalan, secepatnya," katanya.
Harus Punya SIM
Korlantas Polri juga tengah menghitung kilowatt hour (kWh) untuk kendaraan listrik dalam menentukan penerapan SIM.
Korlantas menyebut kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam harus memiliki SIM.
"Kami sedang menghitung kWh untuk (kendaraan) listrik. Kecepatan di atas 35 km per jam menggunakan listrik harus memiliki SIM peraturannya," kata Brigjen Yusri Yunus.
Yusri menyebut kecepatan di atas 35 km per jam ini sudah dianggap cepat, sehingga mereka wajib memiliki SIM untuk berkendara di jalan.
"Pertama hitung kWh, kita sedang duduk bersama. Ini kan barang baru, kendaraan listrik. Kenapa 35? Minimal dia 35 km per jam, jadi bisa ngebut kendaraan listrik, kayak sepeda bisa ngebut harus pakai SIM," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya bakal mencantumkan kWh di STNK kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik bakal masif digunakan masyarakat.
"Memang ke depan akan menggunakan kendaraan listrik semua. Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru sudah ada kWh-nya di situ. Karena kami nggak mau kalah nanti. Kalau STNK yang lama itu belum ada silinder atau bahan bakar listrik. Kami sedang hitung dia punya kWh," tambahnya. (detikcom/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com