Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir Jabiat Sagala Dituntut 7 Tahun Penjara
892 view
Foto: SIB/Rido Sitompul
MENDENGAR TUNTUTAN: Sekda Samosir Jabiat Sagala bersama dua terdakwa lainnya (foto bawah, tengah) saat mendengar pembacaan surat tuntutan yang dilakukan tim JPU dalam persidangan secara virtual di gedung Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/7).
Tag: Sekda Samosir Jabiat SagalaDituntut 7 Tahun Penjarakorupsi dana covid-19Pengadilan Negeri (PN) Medan
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Keabsahan Surat Kuasa Dipertanyakan, Hakim Perintahkan In Person Hadir di Persidangan
-
Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadiskes Padangsidimpuan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
-
Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Diganti
-
Terbukti Korupsi Pengadaan Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi di Labuhanbatu, Tri Hartono Divonis 2 Tahun Penjara
-
Pengemplang Pajak Rp 5,37 M, Dirut PT MKM Dihukum 45 Bulan Penjara, Denda Rp10,7 M
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Dilaporkan ke Kejati Sumut