Kuat Sebut Dalil Jaksa soal Putri dan Yosua Selingkuh Seperti Novel

* Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari

249 view
Kuat Sebut Dalil Jaksa soal Putri dan Yosua Selingkuh Seperti Novel
Foto: A.Prasetia/detikcom
Kuat Ma'ruf 

Jakarta (SIB)

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa. Kuat menyebut replik jaksa tidak didasari fakta persidangan.

"Bahwa setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya, sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan, mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga Nomor 46 sejak keberangkatan terdakwa dari Magelang menuju rumah Saguling, dan dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga No. 46 hingga terjadinya peristiwa penembakan," kata tim pengacara Kuat Ma'ruf saat sidang di PN Jaksel, Selasa (31/1).

Tim pengacara Kuat Ma'ruf menyebut dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi dan imajinatif. Tim pengacara Kuat menyebut jaksa tidak mau mencermati fakta dari para saksi yang sudah di bawah sumpah di muka persidangan.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang tidak beranjak dari pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi di bawah sumpah yang menjadi fakta hukum dalam perkara ini, bahwa sikap yang demikian tentunya sangat disesalkan," kata pengacara Kuat.

"Karena ternyata apa yang telah dituangkan dalam berkas perkara, itu jugalah yang menjadi rujukan dasar tuntutan dan dakwaan dalam perkara ini, yang dipertahankan secara kukuh di muka persidangan yang terbuka untuk umum ini," imbuhnya.

Pengacara menilai istilah 'duri dalam rumah tangga' yang diucapkan Kuat Ma'ruf kepada Putri tak bisa serta-merta dimaknai Kuat tahu adanya perselingkuhan Putri dan Brigadir Yosua. Pengacara menilai itu hanyalah sikap spontan dan natural dari terdakwa.

"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan "Ibu harus lapor Bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum," kata pengacara Kuat.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com