LPSK Rekomendasi Richard Eliezer Tuntutan Ringan, Kejagung: Kita Lihat Konsistensi di Persidangan


700 view
LPSK Rekomendasi Richard Eliezer Tuntutan Ringan, Kejagung: Kita Lihat Konsistensi di Persidangan
Foto : KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer 

Jakarta (SIB)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menegaskan institusi akan mempertimbangkan permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tuntutan ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada Eliezer Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo

"Kami akan melihat konsistensi kebenaran yang disampaikan Richard Eliezer dalam persidangan, apakah sama dengan BAP dan fakta persidangan. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada JPU," kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut kepada koran SIB di Jakarta, Senin (5/12).

Menurut Ketut, sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 2014, rekomendasi tersebut dapat diajukan dalam 3 tahapan yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana.

"Saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan penahanan khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik," ujarnya.

Kemudian sambungnya, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan.

"Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim," kata Ketut.

Kemudian, lanjutnya, secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status Richard Eliezer sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana.

"Khusus dalam proses di persidangan, karena proses pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, Penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku, sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com