LSM Pakar Adukan Dugaan Monopoli Tender Proyek Rp14 Miliar Lebih di Kabupaten Toba ke DPRD SU

* Dinas PUPR Toba: Tidak Ada Monopoli Tender, Semua Sudah Sesuai Permen PUPR No14/2020

607 view
LSM Pakar Adukan Dugaan Monopoli Tender Proyek Rp14 Miliar Lebih di Kabupaten Toba ke DPRD SU
Foto Dok
Syamsul Gultom

Medan (SIB)

LSM Pakar mengadukan dugaan monopoli terhadap sejumlah tender paket proyek senilai Rp 14 miliar lebih di Kabupaten Toba yang anggarannya bersumber dari APBD 2021 kepada DPRD Sumut.


"Kita sudah menyampaikan laporannya ke Sekretariat Dewan dan fraksi-fraksi di DPRD Sumut untuk ditindaklanjuti secara arif dan bijaksana, agar proses tender sejumlah paket proyek di Toba dilakukan secara transparan serta tidak monopoli," tegas Syamsul Gultom bersama rekannya dari LSM Pakar kepada wartawan, Minggu (18/7) di Medan.


Menurut Gultom, laporan pengaduan tersebut juga disampaikan secara tertulis melalui surat No 0039/DPW-LSM/PAKAR/PA/SMT/VII/2021yang ditembuskan ke Gubernur Sumut, Kejati Sumut, Polda Sumut dan asosiasi rekanan di Medan.


Dalam surat itu, tandas Gultom, pihaknya mempertanyakan empat paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 senilai Rp 14 miliar lebih yang keseluruhannya dimenangkan satu perusahaan yakni PT OJK.


"Adapun paket dimaksud, yakni pembangunan Jalan Simpang Pangombusan-Pangombusan senilai Rp 2,98 miliar, pembangunan Jalan Hutagaol-Simarmar senilai Rp 2,84 miliar, pembangunan Jalan Simpang Paindoan-Sait Nihuta senilai Rp 3 miliar dan kegiatan fisik pembangunan Jalan Silimbat Sugapa-Pintu Batu senilai Rp 5,4 miliar," katanya.


Menurut Syamsul, keempat paket proyek yang dimenangkan satu perusahaan itu terkesan telah menyalahi Perpres (Peraturan Presiden) No106/2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No157/2014 tentang perubahan atas Perpres No106/2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Selain itu, katanya, juga melanggar Perpres No16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta larangan persekongkolan dalam tender berdasarkan Undang-Undang No5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Berkaitan dengan itu, Syamsul Gultom meminta DPRD Sumut memanggil Dinas PUPR Kabupaten Toba dalam rapat dengar pendapat di lembaga legislatif, guna menunda sekaligus menghentikan kegiatan pekerjaan proyek yang terbukti menimbulkan praktik monopoli atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.


Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Fraksi Nusantara (FN) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengakui, fraksinya ada menerima surat pengaduan dari LSM Pakar terkait monopoli tender proyek di Toba dan sudah mendisposisi kepada anggota fraksinya di Komisi D untuk segera dijadualkan rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR Toba.


Tidak Ada Monopoli

Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan kepada PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba, Fauzen Pasaribu, Senin (19/7), ditegaskan dalam proses tender proyek APBD TA 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Toba, tidak ada monopoli dan semua sudah sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.


"Perusahaan kwalifikasi menengah tidak berpatokan dengan kemampuan paket pekerjaan, tapi Sesuai Kemampuan Nyata (SKN). Begitu juga perusahaan yang menang dalam empat paket proyek tersebut, tidak masalah, karena perusahaan sudah kwalifikasi menengah. Tentu beda dengan perusahaan kwalifikasi kecil, dihitung dari kemampuan paket," katanya.


Sedangkan perusahaan kwalifikasi menengah, tambah Pasaribu, dilihat juga dari kemampuan keuangannya sesuai audit akuntan publik dan lebih dari lima paket pun dikerjakan tidak menjadi masalah. (A4/SS21/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com