Senin, 13 Januari 2025

Lagi, OJK Temukan 85 Pinjol Ilegal dan 8 Entitas Investasi Tak Berizin

* Masyarakat Diimbau Waspada
Redaksi - Selasa, 07 Maret 2023 10:23 WIB
189 view
Lagi, OJK Temukan 85 Pinjol Ilegal dan 8 Entitas Investasi Tak Berizin
Ist/harianSIB.com
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK 
Jakarta (SIB)
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali menemukan layanan pinjaman online dan entitas investasi ilegal. Sepanjang Februari 2023 lalu, Ketua SWI Tongam L Tobing mencatat, ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin.
"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Tongam dalam keterangannya pada Senin (6/3).
SWI pun telah menghentikan layanan pinjam online dan entitas tersebut. Sehingga tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Tongam berujar SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data. Pencarian informasi itu dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Kemudian Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal, kata Tongam, akan terus dilakukan SWI. Salah satunya dengan cara melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Tongam menuturkan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. "SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tuturnya.
Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga, menurutnya, akan terus dilakukan SWI melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.
SWI mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online.
Masyarakat dapat memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Daftar entitas investasi dan pinjol ilegal dapat diakses melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau lewat WhatsApp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (T/b)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru