Laporannya Dihentikan Polda Sumut, Anak AKBP Achiruddin Ajukan Praperadilan di PN Medan


213 view
Laporannya Dihentikan Polda Sumut, Anak AKBP Achiruddin Ajukan Praperadilan di PN Medan
Sumber : tim tvone - Yoga
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak 
Jakarta (SIB)
Aditya Hasibuan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Praperadilan anak AKBP Achiruddin itu terkait laporannya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya dihentikan Polda Sumut.
"Kita telah mengajukan praperadilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian laporan Aditya," kata pengacara Aditya, Ali Piliang, seperti dilansir detikSumut, Senin (29/5).
Pengajuan praperadilan itu diajukan dengan nomor laporan: 35/pid.pra/2023/PN.MDN pada 29 Mei 2023. Ali meminta polisi melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus itu.
"Kejanggalan yang kami dapati dalam penghentian laporan Aditya, terlalu terburu-buru. Jadi kita ingin agar penghentian laporan Aditya itu batal demi keadilan hukum," sebutnya.
"Dengan begitu, kami minta untuk para termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan dan menetapkan Ken Admiral jadi tersangka," tambahnya.
Dia menyebutkan pihak yang termohon ialah Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, dan Kasatreskrim Polrestabes Medan.(detikcom/r)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com