Jakarta (SIB)
Tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto. Lukas Enembe dibawa dengan pengawalan ketat.
Pantauan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (12/1), Lukas Enembe keluar dari rumah sakit sekitar pukul 16.50 WIB. Area sekitar RSPAD Gatot Soebroto dijaga ketat menjelang Enembe dibawa ke KPK.
Sejumlah personel Brimob dengan senjata panjang berjaga-jaga di lokasi. Satu mobil taktis pun bersiap di area RSPAD Gatot Soebroto.
Usai Lukas Enembe naik ke mobil, rombongan polisi dengan sepeda motor dan satu kendaraan taktis ikut mengawal perjalanan Lukas Enembe ke KPK. Sejumlah mobil yang diduga penyidik KPK juga ikut mengawal.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe pun telah dilakukan. Tim kedokteran menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat untuk dilakukan pemeriksaan tersangka.
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," jelas Ali.
"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya. Namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Bungkam
Lukas Enembe telah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe bungkam usai menjalani pemeriksaan.
Pantauan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Lukas Enembe keluar ruang pemeriksaan pada Kamis (12/1) sekitar pukul 21.45 WIB. Dia keluar menggunakan kursi roda.
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Lukas Enembe. Dia hanya berlalu saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Lukas Enembe hanya menyampaikan dalam kondisi baik saat ditanya kondisi kesehatan oleh wartawan. Dia lalu dimasukkan ke mobil untuk segera menjalani penahanan di Rutan KPK.
"Baik, baik," kata Lukas Enembe di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tak Bisa Jenguk
Lukas Enembe saat ini masih belum bisa dijenguk keluarga. KPK menegaskan, tidak menghalangi keluarga untuk menjenguk Lukas Enembe.
"Prinsipnya kami penuhi sepanjang sesuai ketentuan dan prosedur berlaku," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan ada mekanisme yang harus diikuti jika keluarga ingin menjenguk Lukas Enembe. Salah satunya penyampaian surat resmi kepada penyidik.
"Silakan ajukan surat kepada tim penyidik sehingga dapat kami pertimbangkan dengan baik," ucap Ali.
Jadi Plh Gubernur
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Penunjukan itu dilakukan setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK terkait kasus korupsi.
Penugasan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu (11/1/2023).
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/1).
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukum kepala daerah meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Punya Harta Rp 973 Juta
Muhammad Ridwan Rumasukun diketahui memiliki harta kekayaan hampir Rp 1 miliar.
Dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK yang dilihat, Kamis (12/1), Ridwan Rumasukun memiliki total kekayaan Rp 973.915.512 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta).
Data itu terhitung sejak dilaporkan terakhir kali pada 31 Desember 2022.
Harta kekayaan Ridwan Rumasukun tercatat mengalami lonjakan saat menjabat Sekda Papua.
Pada jabatan sebelumnya, yaitu Asisten Bidang Hukum pada 2020, harta kekayaan milik Ridwan Rp 300 juta.
Total kekayaan Rp 973 juta milik Ridwan Rumasukun pun hanya bersumber dari kas dan setara kas.
Dari situs LHKPN KPK tidak tercantum data aset tanah hingga harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh Ridwan Rumasukun. (detikcom/d)