Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD


112 view
Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD
(CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Gubernur Papua tersangka dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe kembali dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa (17/1). 
Jakarta (SIB)
Luka Enembe masih menjalani penahanan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun tim pengacara menyebut Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jumat (10/3).
"Tersangka Lukas Enembe dibawa penyidik KPK ke RSPAD Gatot Soebroto," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan, Jumat.
Petrus mengatakan Lukas Enembe dibawa dari Rutan KPK ke RSPAD Gatot Soebroto sekitar pukul 11.00 WIB. Namun tim pengacara belum mengetahui alasan Lukas dibawa ke rumah sakit.
"Belum tahu beliau ada keluhan apa," ujar Petrus.
Penjelasan KPK
Dihubungi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto. Ali mengatakan hal itu dilakukan untuk kepentingan kontrol kesehatan Lukas yang dilakukan secara rutin.
"Betul. Kontrol kesehatan rutin saja atas rekomendasi dokter Rutan KPK," ujar Ali.
Menurut Ali, dari pemantauan berkala tim dokter, KPK memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam keadaan baik. Ali memastikan tidak ada hal yang bersifat urgen saat Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.
"Betul. Sejauh ini informasi dari tim dokter Rutan KPK demikian," jelas Ali.
Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar. (detikcom/d)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com