Jakarta (SIB)
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.
Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap. Sisanya, yakni Rp 10 miliar, total gratifikasi.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi. Pemberian gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," katanya.
KPK mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami informasi dan data, termasuk aliran uang yang diduga diterima LE. Selain itu, KPK masih menghitung dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.
Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Blokir Rekening
KPK memblokir rekening terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Rekening itu berisi uang Rp 76,2 miliar.
"KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar," kata Firli Bahuri.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita aset dengan total Rp 4,5 miliar.
Awalnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik sudah menggeledah enam tempat. Tempat yang digeledah itu berkaitan dengan kasus Lukas.