Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

MA Diminta Segera Menyikapi Usulan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar

* Dokumen Usul Pemberhentian Wali Kota Diantar Langsung Pimpinan DPRD ke MA
Redaksi - Jumat, 24 Maret 2023 09:31 WIB
267 view
MA Diminta Segera Menyikapi Usulan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar
Ist/harianSIB.com
Mantan Ketua DPRD Pematangsiantar, H Mariaman Naibaho SH
Pematangsiantar (SIB)
Lembaga DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko), kata mantan Ketua DPRD Pematangsiantar, H Mariaman Naibaho SH, diingatkan menjaga kondusivitas dan jangan abaikan pelayanan publik serta roda pemerintahan, pasca keputusan DPRD usulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA diantarkan langsung unsur Pimpinan DPRD ke Mahkamah Agung.
"Jangan abaikan roda pemerintahan dan pelayanan publik pasca lembaga DPRD sampaikan usul pemberhentian Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA ke Mahkamah Agung," kata H Mariaman Naibaho SH ketika dimintai wartawan SIB komentarnya, Rabu (22/3).
Mantan Ketua DPRD Pematangsiantar periode 1992-1997 itu berharap, secepatnya Mahkamah Agung RI menyikapi, setelah menerima materi keputusan nomor 5 tahun 2023 DPRD Pematangsiantar tentang usul pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga SH ketika diwawancarai wartawan mengisyaratkan, Senin (27/3), berkas dokumen serta sejumlah lampiran keputusan nomor 5 tahun 2023 setelah 27 dari 30 anggota melakukan HMP (Hak Menyatakan Pendapat) DPRD Pematangsiantar, setuju pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar diantarkan langsung unsur Pimpinan DPRD ke Mahkamah Agung di Jakarta.
Mariaman Naibaho optimis Mahkamah Agung RI cepat menelaah dokumen usul pemberhentian wali kota, asalkan usulan/ keputusan sesuai mekanisme, regulasi peraturan yang berlaku, serta dilengkapi bukti-bukti lampiran selengkapnya.
“Menunggu proses keputusan dari Mahkamah Agung, Mariaman meminta, agar lembaga DPRD dan Pemko tetap menjaga kondusivitas. DPRD jangan menganggap terlalu "berkuasa" atau busung dada, sementara pihak eksekutif atau wali kota jangan abaikan pelayanan publik serta roda pemerintahan,” tegasnya.
“Masyarakat Kota Pematangsiantar diingatkan Mariaman Naibaho jangan mudah terpengaruh, bila ada "hasutan" atau gesekan untuk memperkeruh suasana di era tahun politik jelang Pemilu 2024 ini,” tambah mantan politisi Partai Golkar itu.
Sebagaimana diberitakan, DPRD Kota Pematangsiantar, melalui agenda tunggal rapat paripurna, menyampaikan HMP (Hak Menyatakan Pendapat). Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD di Gedung Harungguan, Jalan H Adam Malik, Senin (20/3), setuju mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA ke Mahkamah Agung.
"Keputusan nomor 5 tahun 2023 DPRD Pematangsiantar, akan kita sampaikan ke MA, karena Mahkamah Agung (MA) lah nanti yang memutuskan dan menguji hasil kerja-kerja DPRD, terkhusus dalam panitia angket. Prosesnya, kurang lebih 30 hari di MA setelah didaftarkan hari Senin (27/3) di Mahkamah Agung," kata Timbul M Lingga, Ketua DPRD Pematangsiantar, saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna DPRD ditutup. (D1/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru