MA Loloskan 8 Nama Calon Hakim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat


545 view
MA Loloskan 8 Nama Calon Hakim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat
(Tatang Guritno/ Kompas.com )
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021).

Jakarta (SIB)

Mahkamah Agung (MA) meloloskan 8 nama calon hakim ad hoc pelanggaran HAM berat. Empat nama untuk tingkat pertama dan 4 untuk tingkat banding. Kasus pertama yang akan disidangkan adalah kasus Paniai, Papua.

Hal itu tertuang dalam keputusan MA yang dilansir website-nya, Senin (25/7).

Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Pansel Andi Samsan Nganro dengan Sekretaris Ridwan Mansyur. Berikut nama-nama tersebut:

Hakim Tingkat Banding: Mochamad Mahin, Fennny Cahyani, Florentia Switi Andari dan Hendrik Dengah.

Hakim Tingkat Pertama: Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku.

Sebagaimana diketahui, kasus Painai yang dimaksud terjadi pada 7-8 Desember 2014. Kejahatan HAM berat itu mengakibatkan 4 warga sipil tewas dan 17 orang lainnya luka-luka. Komnas HAM menyelidiki dan memutuskan ada pelanggaran HAM berat di kasus itu.

Tapi kejaksaan hanya menetapkan satu tersangka yang akan diadili di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oleh sebab itu, keluarga korban menolak persidangan itu karena hanya ada 1 terdakwa, yang tidak mungkin melakukan pelanggaran HAM berat.

"Kami menyatakan tidak terlibat dalam proses pengadilan HAM Makassar karena tidak sesuai dengan fakta lapangan," demikian pernyataan tertulis sikap keluarga korban yang didapat detikcom, Jumat (22/7).

Keluarga korban mempertanyakan yang dijadikan tersangka hanya 1 orang yang kini sudah pensiun dari TNI. Hal itu menjadi salah satu alasan mereka menolak pengadilan tersebut.

"Pengadilan HAM itu adalah bukan menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran. Melainkan memenangkan kepentingan negara atau menegakkan hukum yang tidak adil bagi korban. Jadi jangan kami dibujuk dengan boneka, tetapi kami juga bisa membedakan mana mainan dan mana yang aslinya," ucap keluarga korban.

Menandatangani sikap tersebut adalah keluarga korban, yaitu:

Keluarga korban yang meninggal dunia: Orang tua Simon Degei, Yosep Degei, Orang tua Apius Yuow, Yosep Yuow, Orang tua Alpius Gobai, Obed Gobai, Orang tua Yulianus Yeimo, Herman Yeimo.

Ikut juga menandatangani perwakilan 17 korban luka serta pemimpin Gereja Paniai dan tokoh masyarakat.

"Pelaku pelanggaran HAM berat Paniai lebih dari 1 orang pelaku!" tegas keluarga korban menolak persidangan itu.

Nantinya pengadilan akan digelar dengan majelis yang terdiri dari lima hakim. Susunannya adalah 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc Pengadilan HAM.

Sementara itu, Kejagung telah menyiapkan 34 jaksa sebagai penuntut umum dalam kasus itu.

"Hari ini Rabu tanggal 15 Juni 2022, penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada tengah bulan lalu.

Ketut mengatakan sebanyak 34 jaksa telah ditunjuk sebagai tim penuntut umum dalam kasus itu. Ketut menerangkan, berdasarkan surat pelimpahan perkara, IS akan didakwa dengan dua pasal yang dilanggar. (detikcom/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com