Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) membalik keadaan.
Sementara sebelumnya Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang menang, kini Angkasa Pura II (AP II) yang menang dalam pengelolaan lahan Bandara Palembang senilai nyaris Rp 4 triliun.
Dalam kawasan bandara itu dikelola oleh Kemhan lewat Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH), sedangkan AP II dengan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II. AP II mengelola bandara Palembang dan memperoleh tanah tersebut berdasarkan PP 10/1991 seluas 3,2 juta.
Dalam pelaksanaannya, kawasan itu beroperasi dua bandara yaitu bandara komersial yang dikelola AP II dan bandara militer yang dikelola Kemhan.
Permasalahan mulai terjadi pada 2019, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan lahan seluas 2 juta meter persegi adalah milik Kemhan.
Akibatnya, menurut Angkasa Pura II, hal itu mengakibatkan pengelolaan parkir kendaraan bermotor menjadi terhenti sehingga berakibat kepada pelayanan masyarakat menjadi terganggu.
AP II yang mengetahui hal itu tidak terima dan menggugat BPN ke PTUN Palembang dengan meminta Sertipikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki Kemhan dicabut.
Mengetahui gugatan itu, Kemhan tidak tinggal diam dan masuk menjadi Tergugat II.
Atas gugatan itu, PTUN Palembang mengabulkan gugatan AP II.
"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Talang Betutu, tanggal 09 - 09 - 2019, Surat Ukur Nomor 6417/Talang Betutu/2019 tanggal 06 September 2019, seluas 2.067.811 m2 (dua juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus sebelas meter persegi) atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia," demikian bunyi putusan majelis PTUN Palembang.
Kemhan dan BPN tidak terima dan sama-sama mengajukan permohonan banding. Gayung bersambut. Majelis banding membatalkan putusan PTUN Palembang.
"Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima," ujar majelis tinggi.
Giliran AP II yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Majelis kasasi yang diketuai hakim agung Supandi menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Angkasa Pura II.
Akibat hal itu, AP II tidak terima dan mengajukan PK. Gayung bersambut. Permohonan PK dikabulkan seperti putusan PTUN Palembang.
"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Talang Betutu, tanggal 09 - 09 - 2019, Surat Ukur Nomor 6417/Talang Betutu/2019 tanggal 06 September 2019, seluas 2.067.811 m2(dua juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus sebelas meter persegi) atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Selasa (10/1/2023.
Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Yosran dan Irfan Fachruddin. Namun Andi Samsan Nganro menilai PTN tidak berwenang mengadili kasus itu.
"Sengketa a quo mempersoalkan mengenai penyertaan modal negara ke dalam modal perusahaan umum. Terkait persoalan hukum tersebut, maka harus ditentukan dahulu badan hukum yang paling berhak melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Persoalan hukum demikian yang bersifat privat (keperdataan), bukan merupakan kewenangan PTUN," ujar Andi Samsan Nganro.
Namun suara Andi Samsan Nganro kalah dengan dua anggotanya. (detikcom/d)