MAKI: KPK Harus Jemput Paksa Lukas Enembe Seperti Setya Novanto

* ICW: Tangkap Lalu Tahan

418 view
MAKI: KPK Harus Jemput Paksa Lukas Enembe Seperti Setya Novanto
Foto: Ari Saputra/detikcom
Boyamin Saiman.

Jakarta (SIB)


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe karena dua kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. MAKI menilai KPK harus berani menjemput Lukas Enembe.

"Harus jemput paksa dan dilakukan penahanan karena KUHAP atur cara itu, kalau nanti benar-benar sakit maka cukup dibantarkan di rumah sakit," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (27/9).

Boyamin mengatakan penegakan hukum harus berlaku sama kepada setiap orang. Boyamin menyinggung KPK yang pernah melakukan upaya penjemputan paksa kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

"Hukum harus berlaku semua seperti KPK memperlakukan Setya Novanto," tutur dia.

KPK, kata Boyamin, tidak boleh takut menjemput paksa Lukas Enembe. Dia menyebut KPK bisa berkoordinasi dengan TNI dan Polri.

"KPK tidak boleh takut, koordinasi dengan TNI dan Polri. Kalau KPK takut ya bubarkan saja. Betul (KPK tak perlu menunggu Lukas), setidaknya KPK bawa tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa kesehatan LE," tutur dia.

Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa pada Senin (26/9) lalu, namun dia tak hadir karena alasan sakit. Itu kedua kalinya Lukas absen dari panggilan KPK.

Tangkap

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proses hukum terhadap Lukas Enembe yang dilakukan KPK terlalu berlarut-larut. ICW meminta KPK bertindak cepat.

"ICW beranggapan proses hukum terhadap Saudara Lukas Enembe ini sudah terlalu berlarut-larut. Untuk itu, guna mempercepat penyidikannya, ICW mendorong agar KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua itu. Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan lalu dilanjutkan penahanan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (27/9).

ICW menyarankan KPK berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe. Hal ini, katanya, penting dilakukan untuk memastikan Lukas Enembe benar-benar harus mendapat perawatan atau tidak.

"Jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan. Namun, jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," tutur dia.

ICW juga mengingatkan konsekuensi hukum kepada Lukas Enembe jika tidak jujur dengan kondisi kesehatan. Lukas Enembe, kata Kurnia, bisa mendapatkan pemberatan hukuman.

"ICW juga mengingatkan kepada saudara Lukas, jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yang bersangkutan akan berat karena sejak awal proses hukum dinilai tidak kooperatif," kata dia.

ICW juga menyinggung soal tambang emas yang diklaim dimiliki Lukas Enembe. ICW menilai harusnya pengacara Lukas Enembe tak perlu mengajak KPK untuk melihat tambang emas itu.

"Di luar itu, berkaitan dengan ajakan pihak Saudara Lukas kepada KPK untuk mengunjungi tambang emas, penting kami ingatkan bahwa yang dilakukan KPK saat ini adalah proses hukum, bukan kunjungan studi banding. Maka dari itu, jika hal tersebut dianggap sebagai bantahan atas sangkaan KPK, maka sampaikanlah di hadapan penyidik, bukan malah mengajak aparat penegak hukum untuk mengunjungi tempat itu," katanya. (detikcom/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com