MAKI Adukan Firli ke Dewas KPK Terkait BAP Perkara Wali Kota Tanjungbalai


459 view
MAKI Adukan Firli ke Dewas KPK Terkait BAP Perkara Wali Kota Tanjungbalai
(Andhika Prasetia/detikcom)
Gedung KPK 

Jakarta (SIB)

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Aduan itu dilayangkan MAKI melalui e-mail ke Dewan Pengawas (Dewas).


"MAKI melalui media e-mail, kemarin telah menyampaikan aduan kepada Dewan Pengawas KPK dugaan pelanggaran etik terkait proses penanganan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot (Pemerintah Kota) Tanjungbalai yang melibatkan tersangka M Syahrial dkk," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5).


Menurut Boyamin, Dewas seharusnya mendalami soal dugaan ini demi menjaga martabat KPK. Pasalnya, dugaan tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan sudah tersebar di beberapa pemberitaan media.


"Bahwa aduan ini semata-mata hanya berdasar pemberitaan media massa yang semestinya didalami oleh Dewan Pengawas KPK guna menjaga marwah dan martabat KPK, karena apa pun materi pemberitaan tersebut telah menjadi konsumsi publik dan berpotensi menjatuhkan harkat dan martabat KPK beserta insan punggawa KPK," kata Boyamin.


Boyamin mengaku belum mempunyai bukti soal dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun dia berharap Dewas dalam menelusuri dugaan ini.


"Kami belum memiliki bukti yang mendukung dugaan pelanggaran kode etik ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menelusurinya berdasar pemberitaan media massa tersebut," ujarnya.


Walaupun hal itu sudah dibantah langsung oleh Firli, Boyamin mengatakan Dewas harus tetap mendalami soal dugaan ini. Menurutnya Dewas harus bertindak guna menjaga marwah KPK.


"Bahwa meskipun telah terdapat bantahan dan klarifikasi, maka hal ini tidak otomatis menghilangkan dugaan pelanggaran kode etik yang telah terjadi," katanya.


"Bahwa Dewas KPK tetap perlu mendalami informasi berdasar berita tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik sehingga jika terbukti akan menerapkan sanksi dan jika tidak terbukti justru untuk memulihkan nama baik KPK. Dewas KPK tidak boleh membiarkan masalah ini sambil berharap masyarakat melupakan sehingga MAKI melakukan aduan ini untuk memastikan Dewas KPK menjalankan tugas dan wewenangnya," sambungnya.


Lebih lanjut, Boyamin berharap Dewas tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran.


"Semoga Dewas KPK tegak lurus dan tindak pandang bulu terhadap semua insan KPK tanpa memandang pegawai atau pimpinan KPK," katanya.


Membantah

Sebelumnya, Firli Bahuri menegaskan dirinya tak pernah meminta berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Dia merasa difitnah.


"Saya tidak pernah meminta BAP perkara Tanjungbalai," kata Firli kepada detikcom, Senin (24/5).


Dia heran mengapa dirinya difitnah. Firli mengatakan dirinya masih banyak pekerjaan lain dan tak mungkin mengurusi BAP suatu perkara.


"Ini lagi-lagi fitnah. Fitnah apa lagi yang mau disampaikan. Masih sangat banyak pekerjaan yang saya kerjaan. Masa iya, Ketua KPK ngurusin BAP," ucapnya.


Firli Bahuri dikabarkan meminta berita acara pemeriksaan atau BAP Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hal itu disebut dilakukan karena ada berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.


Kabar tersebut segera diklarifikasi KPK. Menurut KPK, kabar tersebut tidak benar.


Tarik Firli

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri. Mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Firli Bahuri dari KPK.


"Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komjen Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (25/5).


"Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan. Sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," sambungnya.


Surat itu dikirim Kurnia ke Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri siang. Pihak dari Setum Mabes Polri pun menerima surat laporan itu dengan memberikan surat tanda terima.


Kurnia menuding Firli melakukan sejumlah tindakan yang berujung polemik. Yang paling fatal, katanya, ialah terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.


"Yang pertama di tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. Yang kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah dan yang ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan," beber Kurnia.


"Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting. Yang pertama, ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden. Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah Presiden, yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah Presiden. Yang kedua dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa Presiden adalah atasan dari Polri," tambahnya.


Dia juga menuding Firli tidak melaksanakan perintah Jokowi yang mengatakan tidak boleh ada pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan.


"Sudah lebih dari 7 hari perintah Presiden. Jelas sekali mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK. Tapi sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk membatalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian 75 pegawai KPK," kata Kurnia.


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sudah angkat bicara mengenai sengkarut TWK. Firli mengaku tidak berkomentar langsung usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitahkan agar pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak diberhentikan karena alasan sedang bekerja.


"Yang selanjutnya saya ingin sampaikan juga terkait dengan bagaimana respons KPK terkait dengan arahan Presiden. Kami Pimpinan KPK dan Sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kita bekerja," ucap Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).


Firli juga menegaskan dirinya bakal mengikuti masukan Jokowi soal TWK. Dia berjanji bakal menindaklanjuti arahan Jokowi soal nasib ke-75 pegawai yang tak lolos TWK itu.


Sengkarut TWK itu membuat 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Mereka lantas diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing sembari menunggu keputusan lebih lanjut. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com