MAKI Tunggu Janji Firli soal Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp 3 M ke AKP Robin

ICW Desak MKD Segera Proses Azis

248 view
MAKI Tunggu Janji Firli soal Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp 3 M ke AKP Robin
(Farih/detikcom)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Jakarta (SIB)

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberi uang Rp 3 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menunggu sikap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus ini.


"Pertama saya menunggu janji Pak Firli untuk tidak takut kepada siapapun dan mengatakan KPK sedang bekerja dan meminta rakyat sabar menunggu. Saya sementara sekarang ini sabar menunggu untuk aksi Pak Firli terkait dengan persoalan yang menyangkut Azis Syamsuddin," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (3/9).


Jika bukti aliran dana Azis Syamsuddin ke AKP Robin sudah ditemukan, katanya, KPK harusnya langsung menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Azis. Namun, Boyamin menyebut pihaknya akan menunggu langkah KPK.


"Jika ditemukan bukti dan sudah semakin terang proses berikutnya harusnya diterbitkan surat perintah penyidikan dan proses berikutnya saya yakin Pak Firli sudah tahu harus seperti apa. Mari kita tunggu bersama aksi Pak Firli dan apakah Pak Firli dalam kasus ini akan memenuhi harapan masyarakat untuk menuntaskan dugaan yang terlibat, siapapun itu, ya kita tunggu," ucapnya.


Boyamin menyebut ada dugaan beberapa orang terlibat atau saling berhubungan terkait dengan kasus dugaan suap terhadap AKP Robin. Dia menyebut dakwaan terhadap Robin itu menunjukkan titik terang kasus ini.


"Ini bisa aja saling mengkait dan berkelindan atau ada benang merahnya. Sekali lagi tugas Pak Firli untuk mendalami ini dan temukan bukti bukti minmal dua alat bukti dan jika terpenuhi dua alat bukti ya harus berani Pak Firli menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dengan dakwaan ini," ujarnya.


Segera Proses

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK jujur dan terbuka mengusut dugaan keterlibatan Azis di kasus ini. Dia menilai dugaan suap ke AKP Robin saat menjadi penyidik KPK merupakan gangguan terhadap proses hukum di KPK.


"KPK perlu jujur dan profesional dalam memproses kasus ini sehingga peran Azis harus dibuka selebar-lebarnya terkait berbagai indikasi keterlibatan Azis dalam suap penyidik KPK dan indikasi keterlibatannya dalam mengganggu proses hukum di KPK," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo.


Dia meyakini informasi dalam dakwaan AKP Robin terkait keterlibatan Azis kemungkinan benar. Menurutnya, KPK sudah memiliki bukti yang mencukupi jika membuat dakwaan.


"Ya mestinya begitu ya, karena KPK itu mendakwa tentu berdasarkan bukti yang lebih dari mencukupi," ucapnya.

Adnan juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses Azis. Dia meminta Partai Golkar bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Azis.


"Mahkamah Kehormatan DPR RI perlu segera mempercepat pemeriksaan indikasi pelanggaran etika dan pidana Azis Syamsudin. Sementara partai Golkar perlu bersikap tegas soal ini karena indikasi sudah semakin jelas," ujarnya.


Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan AKP Robin. Azis disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.


Janji Firli

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menanggapi soal terungkapnya peran Azis Syamsuddin di surat dakwaan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Firli menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.


"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli kepada wartawan.


Firli menyebut KPK tentu akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi saat persidangan. KPK, kata Firli, tidak pernah berhenti mengusut korupsi sampai terang benderang. (detikcom/a)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com