MK Tepis Anggapan Putusan Perpanjang Jabatan Firli Bahuri Dkk Politis


306 view
MK Tepis Anggapan Putusan Perpanjang Jabatan Firli Bahuri Dkk Politis
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jubir MK Fajar Laksono 

Jakarta (SIB)

Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun itu untuk strategi pemenangan Pilpres 2024. MK menegaskan hal itu tidak benar.

"Ha-ha mentang-mentang tahun politik, semua dipolitisir. Yang pasti, MK memutus berdasarkan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum," ujar Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (26/5).

Fajar menegaskan MK tidak ikut campur dalam politik.

"MK tidak berpolitik praktis, itu saja," katanya.

Sebelumnya, Denny Indrayana menyoroti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Denny menilai putusan tersebut sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.

"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara dari UGM ini menyebut terdapat dua norma UU KPK yang diubah melalui putusan tersebut. Denny menuturkan yang pertama terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK, sementara yang kedua yaitu lamanya masa jabatan KPK. Putusan itu diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

"Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK," ujarnya.

Norma kedua adalah mengenai durasi masa jabatan pimpinan KPK. Aturan yang sudah ada mengatur masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Namun, putusan MK yang terbaru atas gugatan Nurul Ghufron menyatakan masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 tahun.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com