Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Terancam 5 Tahun Penjara


397 view
Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Terancam 5 Tahun Penjara
(Foto “ Solopos.com-Antara/Vicki Febrianto)
TERDUGA JARINGAN TERORIS : Lokasi penangkapan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya terduga jaringan teroris yang terafiliasi ISIS di sebuah rumah kos Kota Malang, Senin (23/5). 

Jakarta (SIB)

Seorang mahasiswa tersangka teroris berinisial IA telah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. IA terancam hukuman 5 tahun penjara.


"Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (26/5).


IA diduga melanggar Pasal 15 juncto 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi Undang-Undang.


Aswin mengatakan sangkaan tersebut masih bisa berubah. Hal itu sesuai dengan proses penyidikan yang masih berjalan.


"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Aswin.


Mahasiswa UB

Universitas Brawijaya (UB), Malang, mengakui IA merupakan mahasiswanya. UB turut prihatin atas kejadian ini.


"Pertama, kami tentu sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Bagaimanapun, itu mahasiswa kami," ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Abdul Hakim dalam konferensi pers di gedung Rektorat UB, Jalan Veteran, Kota Malang, Rabu (25/5).


Hakim mengatakan pihaknya belum dapat berkomunikasi langsung dengan IA karena dalam penanganan Densus 88.


"Kami sudah mengetahuinya (ditangkap). Saya sudah menghubungi (Densus) dan diminta bersabar, karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan," katanya.


Via Medsos

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu orang mahasiswa terduga teroris berinisial IA di Malang, Jawa Timur. IA disebut aktif menyebarkan konten propaganda kelompok teroris ISIS di media sosial (medsos).


"Benar, peran IA sebagai penyebar konten propaganda kelompok teror ISIS," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/5).


IA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Aswin mengatakan IA juga terhubung dengan teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).


Dia juga menjadi pengumpul dana untuk ISIS. Namun Aswin belum merinci jumlah dana yang sudah dikumpulkan.


"Yang bersangkutan juga ditemukan terhubung dengan JAD berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya. Sedangkan terkait pendanaan, masih kita dalami," ujar Aswin. (detikcom/a)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com