KPU Minta Bantuan PGI Mewujudkan Pemilu Damai Berkualitas

Mahfud MD: MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup


356 view
Mahfud MD: MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup
Foto: B Universe Photo/Mohammad Defrizal
BERSALAMAN: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kedua kanan) bersalaman dengan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom (kedua kiri) saat audiensi KPU dengan PGI di Jakarta, Senin (16/1). 

Jakarta (SIB)

Komisi Pemilihan Umum RI meminta bantuan Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam mewujudkan pemilu damai, demokratis dan berkualitas.

"Minta tolong, bantuan, berbagai pihak termasuk PGI, supaya warga negara yang termasuk jamaah PGI bisa terdaftar, dapat menggunakan hak pilihnya, dan yang ikut berkontestasi juga menjadi bagian bersama-sama menjaga kedamaian dalam penyelenggaraan pemilu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (16/1).

Hasyim telah menyampaikan pada pimpinan PGI bahwa KPU ingin bersama-sama menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.

"Semoga pemilu ini bisa jadi sarana integrasi bangsa dan terwujud secara damai, demokratis dan berkualitas," kata dia.

Kemudian, Hasyim menjelaskan, pada dasarnya pemilu merupakan partisipasi masyarakat yang di dalamnya pasti ada kompetisi proses meraih kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan.

"Di situasi yang sama, PGI punya jamaah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di dalamnya ada yang jadi pemilih dan ada juga yang jadi peserta pemilu," kata dia.

Kemudian, KPU menurut Hasyim sebagai lembaga layanan melayani pemilih, tentunya sudah menjadi kewajiban dalam melayani peserta pemilu.

"Sehingga KPU tidak bisa sendirian dalam menyelenggarakan pemilu. Kami harus bergandengan tangan, kami harus bersilaturrahim, meminta tolong, meminta bantuan ke berbagai macam pihak, termasuk PGI," kata Hasyim.

Sebelumnya, KPU juga telah berkunjung ke Muhammadiyah, PBNU, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu. Kunjungan tersebut tentunya dalam membangun dukungan untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Tidak Mengatur

Sementara itu terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu, terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan hanya membatalkan atau meluruskan UU.

"Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK; karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif," kata Mahfud saat dimintai tanggapannya soal uji materi UU Pemilu di Jakarta, Senin (16/1).

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com