KPU Minta Bantuan PGI Mewujudkan Pemilu Damai Berkualitas

Mahfud MD: MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup


357 view
Mahfud MD: MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup
Foto: B Universe Photo/Mohammad Defrizal
BERSALAMAN: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kedua kanan) bersalaman dengan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom (kedua kiri) saat audiensi KPU dengan PGI di Jakarta, Senin (16/1). 

Jakarta (SIB)

Komisi Pemilihan Umum RI meminta bantuan Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam mewujudkan pemilu damai, demokratis dan berkualitas.

"Minta tolong, bantuan, berbagai pihak termasuk PGI, supaya warga negara yang termasuk jamaah PGI bisa terdaftar, dapat menggunakan hak pilihnya, dan yang ikut berkontestasi juga menjadi bagian bersama-sama menjaga kedamaian dalam penyelenggaraan pemilu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (16/1).

Hasyim telah menyampaikan pada pimpinan PGI bahwa KPU ingin bersama-sama menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.

"Semoga pemilu ini bisa jadi sarana integrasi bangsa dan terwujud secara damai, demokratis dan berkualitas," kata dia.

Kemudian, Hasyim menjelaskan, pada dasarnya pemilu merupakan partisipasi masyarakat yang di dalamnya pasti ada kompetisi proses meraih kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan.

"Di situasi yang sama, PGI punya jamaah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di dalamnya ada yang jadi pemilih dan ada juga yang jadi peserta pemilu," kata dia.

Kemudian, KPU menurut Hasyim sebagai lembaga layanan melayani pemilih, tentunya sudah menjadi kewajiban dalam melayani peserta pemilu.

"Sehingga KPU tidak bisa sendirian dalam menyelenggarakan pemilu. Kami harus bergandengan tangan, kami harus bersilaturrahim, meminta tolong, meminta bantuan ke berbagai macam pihak, termasuk PGI," kata Hasyim.

Sebelumnya, KPU juga telah berkunjung ke Muhammadiyah, PBNU, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu. Kunjungan tersebut tentunya dalam membangun dukungan untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Tidak Mengatur

Sementara itu terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu, terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan hanya membatalkan atau meluruskan UU.

"Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK; karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif," kata Mahfud saat dimintai tanggapannya soal uji materi UU Pemilu di Jakarta, Senin (16/1).

Mahfud menceritakan saat dirinya masih menjabat sebagai ketua MK, dia tidak menetapkan sistem pemilu terbuka; namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.

"Itu zaman saya; kalau MK punya pandangan lain, silakan saja," ujarnya.

Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.

Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.

Terkait polemik itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.

Oleh karena, menurut Muhaimin, usulan sistem pemilihan proporsional tertutup baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Langgar Netralitas

Di kesempatan terpisah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 2.073 aduan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2020 hingga 2022. Di mana sebanyak 1.605 ASN (77,5%) terbukti melanggar.

"Tercatat selama tahun 2020 sampai 2022 KASN telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN," kata KASN Agus Pramusinto pada kegiatan Refleksi 9 Tahun KASN di KASN, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Agus mengatakan, sebanyak 1.420 ASN telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Dia menuturkan, masalah netralitas ASN masih menjadi salah satu tantangan merit sistem yang menjadi tugas KASN.

Dia mengatakan, salah satu faktor adanya pelanggaran yakni intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN. Hal tersebut kerap terjadi pada sebelum dan setelah masa Pemilu dan Pilkada berlangsung.

"Adanya intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN. Intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung," ucapnya.

Agus mengatakan, pelanggaran netralitas yang paling sering terjadi pada penggunaan konten sosial media. Sehingga, kini pihaknya akan melakukan pengawasan efektif melalui pencegahan dan memberikan pemahaman terhadap ASN."Saya kira sosialisasi atau kampanye di medsos itu terbanyak. Karena itu, kami selalu berupaya melakukan pengawasan paling efektif adalah melalui pencegahan dan juga harus diberikan pemahaman sejak awal," ujarnya.

Dia menuturkan hal tersebut menjadi tugas KASN menjelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang. "Nanti PR 2024, saya kira besar, karena Pilkada 2020 saja yang diadukan ke KASN itu 2.037," katanya. (Antaranews/Detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com