Mahfud Md: Ceramah Politik di Masjid atau Gereja Boleh asal Politik Kebangsaan


133 view
Mahfud Md: Ceramah Politik di Masjid atau Gereja Boleh asal Politik Kebangsaan
(B Universe Photo / Joanito De Saojoao)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi pembicara dalam acara simposium nasional bertajuk “Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama” yang diselenggarakan oleh Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). 
Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md memperbolehkan tempat ibadah digunakan untuk membicarakan politik. Namun bukan politik praktis yang diperbolehkan, melainkan politik kebangsaan.
"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik, di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asalkan politik kebangsaan, politik kenegaraan, dan politik kemanusiaan dan kerakyatan. Tapi kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja juga," kata Mahfud kepada wartawan setelah menjadi pembicara acara 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Mahfud menjelaskan, dalam politik praktis itu, pilihan seseorang akan berbeda-beda. Jika masalah pilihan politik dibawa dalam pembahasan di tempat ibadah, itu akan menimbulkan perpecahan.
"Karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya, menimbulkan perpecahan," tuturnya.
Mahfud kembali menegaskan ceramah politik di rumah ibadah diperbolehkan asalkan ceramah yang baik. Namun, jika membicarakan soal dukungan politik, tidak boleh dibicarakan di rumah ibadah.
"Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh. Politik praktis itu sudah sebut nama orang, partai, itu tidak boleh. Apakah boleh Anda sebagai orang beragama mendukung seseorang yang dinyatakan kepada publik? Boleh," kata Mahfud.
"Saya mendukung Pak A, Bu B, itu boleh, tapi jangan katakan itu di masjid, jangan di pesantren, gereja," tambahnya. (detikcom/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com