Soroti Maraknya Sengketa Tanah

Mahfud Md: Mungkin Perlu Pengadilan Khusus


164 view
Mahfud Md: Mungkin Perlu Pengadilan Khusus
Foto: Ist/harianSIB.com
Menko Polhukam, Mahfud Md 

Jakarta (SIB)

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap kemungkinan Indonesia memerlukan pengadilan khusus tanah.

Sebab, menurutnya, begitu banyak persoalan tentang sengketa tanah di Indonesia, sehingga diperlukan pengadilan khusus masalah pertanahan.

"Kemarin ada beberapa kali rapat di sidang kabinet ya kita mencoba 'mengintrodusir' mungkin kita perlu pengadilan tanah, yang hukum acaranya, eksekusinya, inkrahnya dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasa. Mungkin... mungkin," kata Mahfud saat membuka rapat pembahasan konflik pertanahan, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (19/1).

Mahfud mengatakan, meskipun ada pengadilan tanah, nantinya hasil keputusan pengadilan tersebut bisa saja akan digugat lagi oleh pengacara.

"Itu pun nanti bisa digugat lagi oleh pengacara. Pengacara kan sering kali kalau ada gini, oh ini cara melawannya begini, cara melawannya begini," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan ada beragam permasalahan tanah di Indonesia. Misalnya ada sertifikat tanah yang dimiliki lebih dari satu orang sehingga akhirnya berujung ke gugatan pengadilan.

"Rumit Pak, rumit, ya kalau yang gitu-gitu ya tidak terlalu sulit, tapi kalau yang ini ini tadi bagaimana, ada tanah sudah berpindah ke seseorang, yang mengalihkan lurahnya sudah mati, lurahnya masih hidup, camatnya yang mati, camatnya masih hidup, berkasnya sudah hilang karena kantor kecamatannya pindah dan seterusnya seterusnya, begitu banyak masalah tanah di negeri ini," katanya.

Mahfud memaparkan sejumlah modus sengketa tanah yang marak di masyarakat. Misalnya ada tanah masyarakat sudah bersertifikat tanah, tapi tidak diurus lagi sehingga diserobot oleh pihak lain secara tanpa hak.

"Jadi banyak ada nih sertifikatnya punya masyarakat, tapi karena tidak diurus, diserobot, sekarang mau dipakai, ternyata dipakai orang lain. Mungkin di luar sana masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah, dikuasai oleh masyarakatnya, tetapi tidak punya bukti kepemilikan yang sah. Itu juga tiba-tiba dicaplok oleh orang lain," ujarnya.

Selain itu permasalahan lainnya misalnya ada pihak yang tiba-tiba menjual tanah negara atau BUMN dan BUMD. Ternyata sertifikat tanah tersebut juga dimiliki oleh orang-orang besar sehingga terjadi sengketa.

Permasalahan lain misalnya tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun-temurun tidak bersertifikat, tapi tiba-tiba terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain sehingga orang tersebut yang sudah turun-temurun diusir.

"Ada lagi di dekat sini jalan tol, Pak Basuki sudah menyiapkan uang ganti ruginya tapi tiba-tiba satu tanah ada yang sertifikatnya 3 jenis sehingga ketika akan diklaim tidak bisa, akhirnya uangnya dititipkan ke pengadilan. Bukannya nggak mau bayar, karena ketika akan dibayar ada tiga yang minta. Ketika dibawa ke BPN, yang salah ini BPN-nya. Nah yang begitu sudah mulai diselesaikan oleh Pak Hadi sekarang," katanya. (detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com