Medan (SIB)
Sidang dugaan korupsi International Toba Kayak Marathon 2017 di Kabupaten Toba Samosir, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (17/6).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sira menuntut Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Ultri Sonlahir Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa Sidodo Damero Tambun dan Andika Lesmana selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dituntut pidana penjara lebih rendah yakni 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu jaksa juga menuntut supaya para terdakwa dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 157 juta lebih dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
"Adapun hal yang membaratkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana," ucap Jaksa.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usia membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti pun menunda sidang pekan depan dengan agenda Pledoi.(A17/c)