Massa Cipayung Plus Aksi Bakar Ban di Depan Gedung DPRD SU, Tolak Perpu UU Ciptaker

* Gedung Dewan Dilempari dengan Tomat dan Telur

187 view
Massa Cipayung Plus Aksi Bakar Ban di Depan Gedung DPRD SU, Tolak Perpu UU Ciptaker
Foto: SIB/Firdaus Peranginangin
BAKAR BAN: Massa mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus gelar aksi bakar ban bekas di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (18/1) menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No2/2022 tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja, karena dianggap melanggar konstitusi. 

Medan (SIB)

Massa mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus gelar aksi bakar ban bekas di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (18/1) menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No2/2022 tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), karena dianggap melanggar konstitusi.

Selain itu, mahasiswa juga menggoyang-goyang pintu gerbang utama sekaligus melempari gedung dewan dengan tomat dan telur, sebagai bentuk kekecewaan terhadap anggota dewan yang tidak ada seorang pun menerima aspirasi pengunjuk rasa.

"Kami kecewa terhadap wakil rakyat yang hanya mementingkan kunjungan atau jalan-jalan ke luar provinsi, ketimbang menerima aspirasi rakyatnya yang menolak Perpu yang dikeluarkan pemerintah," teriak mahasiswa sembari mengancam akan datang lagi ke gedung dewan, dengan jumlah massa lebih besar.

Dalam pernyataan sikapnya, kelompok Cipayung Plus secara tegas menolak Perpu No 2/2022, karena dianggap tidak sah, mengingat sebelumnya UU Cipta Kerja dalam mekanisme pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Seperti diketahui, tandasnya, putusan MK No91/PUU-XII/2020 telah menyatakan, pembentukan UU No11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun, sejak keluarnya putusan MK tersebut.

Berkaitan dengan itu, Cipayung Plus menilai, penerbitan Perpu tersebut sarat dengan kepentingan dan terkesan tidak menghargai putusan MK, yang sebelumnya telah dilakukan pengujian dan menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Melihat fakta tersebut, Cipayung Plus Sumut berharap kepada DPR RI sebagai representasi rakyat Indonesia, agar menolak atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu dimaksud, sehingga bisa dicabut oleh pemerintah, karena kehadirannya dianggap telah melukai hati rakyat Indonesia," tandas pengunjuk rasa.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com