Masuk DPO Kejaksaan, Ketua PDIP Paluta Divonis 2 Tahun Kasus Penggelapan Surat Tanah

* DPD PDIP Sumut Minta Syafaruddin Harahap Patuhi Proses Hukum

548 view
Masuk DPO Kejaksaan, Ketua PDIP Paluta Divonis 2 Tahun Kasus Penggelapan Surat Tanah
Foto: Dok. Istimewa
Ketua PDIP Paluta, Syafaruddin Harahap

Padang Lawas Utara (SIB)

Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, masuk daftar pencarian orang (DPO). Syafaruddin telah divonis 2 tahun di kasus penggelapan.

"Terdakwa Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terkait tindak pidana penggelapan," kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/12).

Dia mengatakan vonis tersebut merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 923 K/Pid/2019. Dia mengatakan Syafaruddin masuk DPO karena tidak kooperatif dalam melaksanakan putusan tersebut. "Saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut," ucap Budi.

Kejaksaan sendiri telah mengirim surat panggilan kepada Syafaruddin. Namun, Syafaruddin tidak merespons surat dan tidak ada di rumah saat dicari pihak Kejaksaan.

Budi mengatakan pihak keluarga menyebut Syafaruddin tidak di rumah karena sedang berobat. Namun, pihak keluarga tidak dapat menunjukkan bukti Syafaruddin sedang sakit. "Bahwa istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan bahwa suaminya, Syafaruddin Harahap, sedang berobat untuk pemasangan ring jantung. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit,” ucapnya.

Syafruddin juga tidak ada di rumah sakit saat pihak Kejaksaan mendatangi RS. Dia menyebut Syafaruddin diduga sedang bersembunyi untuk menghindari proses hukum. "Kami menduga yang bersangkutan tidak kooperatif dengan bersembunyi untuk menghindari proses eksekusi," jelasnya.

Penggelapan Surat Tanah

Disebutkan, Syafaruddin Harahap terjerat kasus penggelapan. Kasus penggelapan surat tanah.

"Kasusnya penggelapan, yang digelapkan surat yang menerangkan soal tanah," kata Budi Darmawan.

Budi mengatakan kasus ini bermula saat Syafaruddin menerima kuasa untuk mengurus tanah warisan seluas 2.500 hektare oleh seorang warga bernama Mahadewa Harahap. Warga ini kemudian meninggal dunia dan tanah itu diserahkan kepada anaknya, Bangsa Alam.

"Dikemudian hari Bangsa Alam meninggal dan dilanjutkan oleh Tetty br Harahap," ujarnya.

Syafaruddin kemudian disebut sempat meminjam surat tanah itu kepada Tetty. Namun, Syafaruddin tidak mau menyerahkannya kembali. "Tety meminta surat tersebut dan terpidana tidak mau menyerahkan surat tersebut kepada Tetty. Makanya, Tety melaporkan terpidana sehingga naiklah perkara ini," jelasnya.

Patuhi Proses Hukum

Sementara itu, PDIP Sumatera Utara (Sumut) meminta Syafaruddin Harahap agar mematuhi proses hukum.

"Kalau memang dia memiliki persoalan hukum sebagai warga yang baik tentunya harus mempertanggungjawabkan itu," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, Selasa (22/12).

Aswan mengatakan, pihaknya belum mendengar soal status Syafaruddin sebagai buron Kejaksaan. Dia mengatakan PDIP Sumut akan memanggil Syafaruddin untuk dimintai klarifikasi. "Kita mendengar dia sedang diproses hukum, tapi gimana hasilnya kita belum tahu. Iya tentu berita ini akan kami sampaikan ke yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi," ucapnya. (detikcom/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com