Menaker Batasi Upah Minimum Tak Boleh Lebih dari 10 Persen
301 view
Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Mahfud Sentil DPR Butuh 19 Tahun Sahkan RUU PPRT: Ada yang Seminggu Selesai
-
Menaker Ida: Perppu Ciptaker Sudah Melalui Tahapan Panjang
-
Pemko Tebingtinggi Umumkan UMK Tahun 2023 Sebesar Rp. Rp 2.731.150
-
Menaker: Aparat Desa Jangan Jadi Calo Pekerja Migran Indonesia
-
Tingkatkan SDM Tenaga Kerja, Pemkab Labura Teken Nota Kesepakatan Bersama Kemenaker RI
-
Pemerintah Bakal Naikkan UMP 2023