Menaker Ingatkan Pengusaha dan Buruh Patuhi Prokes Saat Nataru


459 view
Menaker Ingatkan Pengusaha dan Buruh Patuhi Prokes Saat Nataru
Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Jakarta (SIB)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau pengusaha maupun pekerja untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ajakan ini ditujukan pada semua pihak untuk bersama-sama saling menjaga, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.


"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," kata Ida dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/12).


Ida juga mengatakan, ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.


"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Menaker Ida.


Ida menambahkan, SKB 3 Menteri terkait aturan cuti bersama tersebut mengikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," jelasnya.


Oleh karena itu meskipun cuti bersama ditiadakan, pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti. Namun, Ida mengimbau pekerja/buruh swasta yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.


Hal ini tentunya mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara bagi mereka yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.


"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya. (detikcom/d)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com