Mendagri: Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024


329 view
Mendagri: Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
PEMBAHASAN PEMILU 2024: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kanan) dan Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Jakarta (SIB)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan tetap menggelar Pilkada Serentak 2024. Tito mengatakan jadwal itu sudah ditetapkan dalam UU No 16 Tahun 2016.

"Pilkada merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota yang ditetapkan 1 Juli 2016, di mana nanti pilkada akan dilaksanakan serentak di November 2024," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Tito menyebut, pada 2016 itu, semua fraksi sudah bulat menyepakati Pilkada Serentak 2024. Saat itu Tito memang belum menjabat Mendagri, tapi dia mengaku dapat informasi itu dari staf dan DPR. "Di tahun 2016 ini kami dapat informasi, saya belum jadi Mendagri, tapi dapat informasi dari staf dan juga dari rekan-rekan di DPR, fraksi-fraksi saat itu, tidak ada satu pun yang menolak untuk melaksanakan pilkada, dilaksanakan serentak di tahun 2024, 9 fraksi bulat," ujarnya.

Untuk itulah, Tito meminta pihak terkait konsisten melaksanakan keputusan itu. Dia menyebut revisi UU Pemilu bisa dilakukan setelah Pilkada Serentak 2024. "Oleh karena itu, kami kira kita harus konsisten UU ini kita ikuti, kita jalankan, untuk pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, sampai nanti kita bisa revisi setelah kita laksanakan bukan sebelum kita laksanakan," tuturnya.

Seperti diketahui, revisi UU Pemilu sempat menjadi polemik di internal DPR. Revisi UU Pemilu awalnya disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2021. Tapi kemudian polemik muncul. Sejumlah fraksi yang awalnya setuju revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021 akhirnya berbalik badan, hingga kemudian revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021.

Simulasi

KPU menyusun simulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024. Ada dua opsi yakni 14 Februari atau 6 Maret 2024.

"KPU telah mencoba melakukan simulasi alternatif hari pemungutan suara, yaitu tahapan pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Februari 2024, yaitu 14 Februari 2024 ini alternatif. Kemudian jadwal tahapan Pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Maret 2024, yaitu 6 Maret 2024," kata Plt Ketua KPU, Ilham Saputra, dalam rapat bersama Komisi II, Senin (15/3).

Jika pemungutan suara dilaksanakan bulan April, Ilham khawatir akan mempengaruhi proses tahapan pilkada. Sebab, nantinya bakal ada proses sengketa di MK.

"Kalau kita laksanakan pada bulan April kekhawatiran kami ketika proses PHPU nanti putusan MK menyatakan PSU, itu akan menunda lagi adanya hasil Pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan pilkada 2024," ujarnya.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan di awal dan di bulan Februari atau bulan Maret dan tahapannya, harinya diperbanyak, biasanya 20 bulan bisa lebih ditambah lagi jadi lebih dari 20 bulan," lanjut Ilham.

Sementara, untuk hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 disimulasikan akan dilakukan 13 November.

"Jadwal tahapan pemilihan serentak tahun 2024 disusun berdasarkan UU No. 1 tahun 2015 yang diubah menjadi No. 10 tahun 2016 yaitu di bulan November 2024, hari pemungutan suara ancang-ancang kami disimulasikan tanggal 13 November 2024," tutur Ilham. (detikcom/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com