Mendagri Minta Pemda Bantu Rakyat Terdampak Inflasi

* Kemenkeu Wajibkan Pemda Gunakan Anggaran 2 Persen Buat Bansos

309 view
Mendagri Minta Pemda Bantu Rakyat Terdampak Inflasi
detikNews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Jakarta (SIB)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera membantu masyarakat terdampak inflasi.


Tito menegaskan, peran pemda dibutuhkan di tengah berbagai upaya penanganan dan bantuan yang diberikan pemerintah pusat melalui beragam kebijakan.


Tito meminta pemda tidak ragu menggunakan instrumen anggaran yang tersedia untuk membantu masyarakat terdampak.


Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri.


"Pemda juga kita minta untuk burden sharing, jadi untuk juga saling urun rembuk membantu masyarakat masing-masing, baik provinsi kabupaten/kota," kata Tito dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).


Tito menguraikan, terdapat beberapa instrumen anggaran yang dapat digunakan pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak inflasi.


Pertama, pemda dapat memanfaatkan 2 persen dari Dana Transfer Umum yakni berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan jaring pengaman sosial.


Kedua, Pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memberikan perlindungan sosial.


Terkait BTT, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.


Ketiga, Pemda dapat menyalurkan bantuan yang bersumber dari mata anggaran bantuan sosial (bansos) yang masih dimiliki oleh masing-masing daerah. Keempat, Pemda dapat memanfaatkan Dana Desa.


Di sisi lain, Tito meminta agar setelah rakor tersebut kepala daerah beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik provinsi maupun kabupaten/kota segera menggelar rapat untuk membahas mitigasi pengendalian inflasi.


Pemda juga perlu membahas dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun upaya yang diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


"Karena kalau Kamtibmasnya tidak baik kemudian ekonominya terganggu, maka inflasi terjadi di daerah itu," ujar Tito.






Wajib

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membelanjakan 2% dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerah masing-masing.


Hal ini untuk mendukung program penanganan dampak inflasi.


Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan 5 September 2022.


"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022," bunyi bagian pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (6/9).


Dalam pasal 2, disebutkan bahwa pemda harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember. Belanja wajib digunakan untuk pemberian bansos termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan.


Belanja wajib perlindungan sosial juga bisa digunakan untuk penciptaan lapangan kerja atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.


"Besaran DTU ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV-2022. Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022," tulisnya.


Di pasal 3 dijelaskan bahwa Pemda menganggarkan belanja wajib dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2022 atau telah melakukan perubahan APBD 2022.


Laporan penganggaran belanja wajib diterima oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada 15 September 2022.


Sedangkan laporan realisasi atas belanja wajib paling lambat 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.


"Laporan realisasi belanja wajib disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam hal batas waktu penerimaan laporan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penerimaan laporan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya," imbuhnya. (Detikfinance/d)





Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com