Mendagri Tekankan Pentingnya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

* Ungkap Modus Pendanaan Teroris Berkedok Yayasan Sosial

477 view
Mendagri Tekankan Pentingnya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Foto: Dok. Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

Modus operandi yang dilakukan itu yakni dengan membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas negara, baik ke dalam maupun luar wilayah pabean Indonesia.

Segala aktivitas tersebut kerap kali dilakukan pelaku kejahatan dengan tujuan menghindari deteksi dan monitor, baik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun aparat penegak hukum lainnya. Hal itu utamanya dalam melakukan identifikasi dan penelusuran aset hasil tindak pidana.

Tito menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah menetapkan kebijakan mitigasi risiko atas penyalahgunaan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas, melalui mekanisme pemberitahuan atau disclosure oleh seluruh penumpang.

Upaya tersebut untuk memastikan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya tidak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Tito berharap langkah itu mampu memacu semua pihak lebih sadar akan adanya regulasi tersebut dan pihak-pihak terkait mampu mengoptimalkan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Sinergitas dan kolaborasi dalam pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia diharapkan akan lebih efektif dalam mencapai tujuan yang lebih baik. Hal ini ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah laporan pembawaan uang tunai," katanya.

Tito menyampaikan pemerintah mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi atas kerja sama dan dukungan sektor swasta, termasuk pihak bandar udara dan pelabuhan.

Terutama atas penyediaan fasilitas bagi para otoritas berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas segala aktivitas mencurigakan yang berasal dari pembawaan uang tunai.

Jalur Yayasan Sosial

Tito Karnavian juga mengungkap modus-modus pendanaan kelompok teroris. Ada yang langsung didanai sampai berkedok yayasan sosial dan keagamaan.

Dalam kasus terorisme yang dulu, uang langsung dikirim kepada pelaku atau keluarga pelaku. Dia mencontohkan kasus bom Bali dan bom di Kedutaan Besar Filipina yang sempat terjadi, ujarnya.

"Seperti bom Bali, dari luar, masuknya transfer ke keluarganya pelaku teroris. Ada juga yang langsung seperti kasus Hambali dengan Muklas untuk pendanaan bom Bali satu," kata dia.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com