Nekat Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
435 view
(f:iskandar/mistar)
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem di hadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Kadir dalam sidang virtual yang berlangsun di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6).
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Bersaksi di Persidangan, Apin BK Mengaku Hanya Terima 2 Persen Fee dari Omzet Perjudian
-
PN Medan Eksekusi (Kosongkan) Tanah/Rumah Seharga Rp 13 M
-
Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus ITE, Sevinia Minta Dibebaskan
-
Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 5,7 M Keberatan Difoto Wartawan
-
Petani dan Mahasiswa asal Aceh Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati
-
Bandar dan 3 Kurir 30 Kg Sabu Antar Provinsi Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding