OJK Siap Jadi Penyidik Tunggal Sektor Jasa Keuangan


164 view
OJK Siap Jadi Penyidik Tunggal Sektor Jasa Keuangan
(Arsip OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Jakarta (SIB)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kewenangan tunggal kepada OJK untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur di UU PPSK.


Mahendra mengatakan, pihaknya siap melaksanakan aturan yang telah diputuskan.


"Kami tentu putusan undang-undang akan kami laksanakan," kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1).


Mahendra mengatakan, akan terus memperkuat internal setelah keluarnya UU PPSK. Dia juga akan berkoordinasi dengan Polri mengenai penyidikan sektor jasa keuangan.


"Kalau untuk itu, ya, dalam perkuatan terus ya, ini kan memang apa yang ada sekarang harus diperkuat dan koordinasi yang baik dengan Polri juga harus terus ditingkatkan dan dibangun," ujar Mahendra.


Dia lalu menjelaskan soal penyidik yang dimaksud dalam UU tersebut. Mahendra mengatakan OJK bertugas melakukan koordinasi.


"Kalau dalam UU itu penyidik adalah kepolisian, PPNS, dan dari tertentu, dan yang dimaknai dari OJK, itu sebagai satu kesatuan lalu koordinasinya dilakukan di OJK-nya oleh pihak yang ditetapkan nanti di dalam undang-undangnya," imbuh Mahendra.


Saat ditanya mengenai kemungkinan revisi UU, Mahendra tak mau berandai-andai. Dia mengatakan belum melihat utuh konsep finalnya.


"Saya nggak bisa komen sejauh itu karena terus terang saya belum lihat konsep finalnya, jadi saya nggak bisa bilang revisi atau tidak, tapi saya tidak antisipasi itu," ujar dia.


Diketahui, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang UU PPSK.


UU tersebut memperluas definisi penyidik yang terdiri atas tidak hanya penyidik Polri dan penyidik PPNS, tapi juga mengadopsi penyidik pegawai tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.


Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, mengatakan OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberi kewenangan dan kompetensi yang memadai.


"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1). (detikcom/a)



Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com