Investasi Bodong, Doktor Bisa Ditipu Lulusan SD

OJK Tutup 5.861 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Bikin Rakyat Rugi Rp 123 T


251 view
OJK Tutup 5.861 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Bikin Rakyat Rugi Rp 123 T
Foto: Detikfinance
dPreneur Kelas Investasi

Bogor(SIB)

Investasi ilegal alias bodong masih terus beredar di Tanah Air. Investasi bodong ini memakan banyak korban dari berbagai kalangan, mulai dari yang punya tingkat pendidikan rendah hingga tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan bahwa hal ini bisa saja terjadi karena kurangnya pengetahuan atas investasi. Padahal, seringkali korban yang terjebak investasi bodong ini memiliki tingkat pendidikan yang jauh lebih tinggi dari si pelaku.

"Fenomena menarik investasi ilegal pelaku itu lebih pintar dari korban, tapi tingkat pendidikan pelaku ini lebih redah dari korbannya," kata Tongam L Tobing dalam acara dPreneur Kelas Investasi Powered by OJK dan BRI di Auditorium FEM IPB, Bogor, Selasa (28/2)

"Yang memberikan bunga 10% per bulan hanya tamat SD. Korbannya pegawai negeri sipil, dosen, mahasiswa. SD menipu S1. Dia cuma tamat SD, tukang bubur ayam. Waktu SD dia 'MBA', master bubur ayam. Kita lihat produk trading yang ditipu S2 (Magister), S3 (Doktor)," ungkap Tongam mencontohkan.

Kemudian, Tongam juga mencontohkan kasus binari option Binomo yang sempat ramai sebelumnya. Dalam kasus itu juga banyak korban yang sebenarnya memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi, namun masih bisa terkena penipuan investasi bodong.

"Kemudian di binari option Dony Salmanan, Indra Kenz yang ditipu siapa? oran-orang profesional. Di probolinggo profesior doktor di Amerika bisa percaya 'tuyul' bisa menggandakan uang," ungkap Tongam lagi menjelaskan.

Karena itu Togam menegaskan bahwa tingkat pendidikan formal tidak melulu membuat orang menjadi lebih pintar, khususnya dalam hal investasi. Karena itulah mereka menjadi korban dalam investasi bodong.

"Tingkat pendidikan formal tidak berbanding lurus dengan tingkat pengetahuan investasi," tambahnya lagi.

RUGI RP 123 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 5.000 entitas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Angka itu merupakan akumulasi sejak 2018 lalu.

Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengungkap ribuan entitas investasi bodong dan pinjol ilegal itu telah merugikan masyarakat Rp 123,51 triliun pada 2018-2022. Bahkan menurutnya satu entitas bisa merugikan masyarakat sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com