Jakarta (SIB)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku prihatin terhadap perbuatan anggota Bawaslu Medan (nonaktif) Azlansyah Hasibuan yang ditangkap polisi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg).
“Saya juga cukup menyayangkan kasus Bawaslu di Medan. Saya kan baru pulang dari sana, saya memang sudah banyak tinggal di sana, di Sumatera Utara. Ini menjadi keprihatinan kita semua,” kata Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/11).
Doli mengatakan perbuatan Azlan memalukan. Doli bicara kemungkinan ada anggota KPU di Medan yang terlibat dalam praktik itu.
“Coba bayangkan, ada penyelenggara Pemilu yang kita harapkan konsentrasi di dalam penyelenggaraan Pemilu ini masih sempat-sempatnya main-main transaksional kaya begitu ini memalukan menurut saya. Makanya saya sudah datang ke Medan koordinasi dengan pihak kepolisian segala macam, hari ini itu lima-limanya dipanggil. Lima komisioner dipanggil, kemungkinan ada melibatkan anggota KPU juga di Kota Medan,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan. Azlan ditangkap polisi saat menerima uang dari seorang Caleg di sebuah hotel di Medan.
Dilansir Kamis (16/11), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain Azlan, ada dua warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) yang ikut diamankan. Anggota Bawaslu itu menerima uang dugaan pemerasan.
“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.
Hadi belum merinci jumlah uang yang diterima Azlan dari korban. Hadi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” jelasnya.
Tunggu Laporan
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu masih menunggu laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait kasus OTT tersebut.
"Bawaslu RI bisa melaporkan ke DKPP," kata anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menjelaskan jika memang ada dugaan keterlibatan anggota yang lain, Bawaslu dipersilakan melapor ke DKPP karena dalam Undang-Undang Pemilu, DKPP sifatnya pasif.
"Kami menunggu sikap Bawaslu RI, bagaimana sikap mereka terkait dugaan kasus itu," katanya menegaskan.
Dia menjelaskan ketika adanya laporan, DKPP akan menilai kembali berdasarkan tahapan-tahapan dalam menindaklanjuti laporan, di antaranya melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak.
"Kemudian verifikasi materiil untuk memastikan ada persoalan substansi atau tidak," tambahnya. (detikcom/Antara/c)