Ombudsman Khawatir Potensi Tebang Pilih Kasus soal OJK Penyidik Tunggal Sektor Jasa Keuangan


210 view
Ombudsman Khawatir Potensi Tebang Pilih Kasus soal OJK Penyidik Tunggal Sektor Jasa Keuangan
Foto: Grandyos Zafna Baca artikel detikfinance, "Rencana 'Pelototi' Koperasi Dapat Penolakan, OJK Bilang Begini" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-64
OJK

Jakarta (SIB)

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, khawatir potensi tebang pilih kasus setelah OJK diberi kewenangan sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur di UU PPSK.


Yeka meminta OJK membenahi diri terlebih dahulu.


Yeka mulanya menjelaskan soal proses yang nanti bakal terjadi setelah OJK menjadi penyidik tunggal di sektor jasa keuangan. Kasus yang selama ini ditangani oleh polisi dan kejaksaan, kini diambil alih oleh OJK.


"Berarti kan nanti setelah berkas selesai, dia sampaikan ke pengadilan, mungkin gitu ya. Yang selama ini dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian diambil alih lah oleh OJK, gitu ya. Dulu kejaksaan masuk, kepolisian juga masuk, sekarang dengan adanya seperti ini kepolisian atau kejaksaan tidak boleh lagi mengungkap kasus kasus terkait keuangan," kata Yeka kepada wartawan, Selasa (10/1).


Dia lantas menyinggung pembentukan KPK. Menurut dia, isu korupsi bukan semakin berkurang tapi justru makin banyak.


"Sekarang juga kekhawatirannya sama, jangan-jangan nanti setelah di OJK kasus keuangan jadi semakin banyak dan terjadi tebang pilih. Ini kasusnya kenapa? Karena sebetulnya yang harus dikerjakan oleh OJK itu yang paling penting itu adalah bagaimana OJK membangun industri keuangan yang sehat dulu deh," beber Yeka.


Yeka menjelaskan, jika upaya untuk membangun industri yang sehat tidak dilakukan OJK, kewenangan penyidikan itu menjadi percuma.


Padahal, menurut dia, tugas OJK itu adalah membangun iklim industri kesehatan yang maju, aman, dan sehat.


"Turunan dari itu apa? Fungsi pengawasan nya yang kuat. Jangan sampai kasus asuransi, jangan sampai kasus maraknya investasi bodong, jangan sampai dia lari 'oh itu bukan tanggung jawab saya'. Masyarakat juga harus lebih pintar lagi," imbuh Yeka.


Dia menilai esensi penyidikan kasus pidana di sektor jasa keuangan yang sekarang diambil oleh OJK adalah membangun iklim industri yang sehat. Dia ingin OJK berbenah.


"Ombudsman berharap agar OJK membenahi ini dulu deh, diurutnya yaitu tadi bagaimana membangun iklim, bagaimana membangun sistem pengawasan karena kasus yang terjadi sekarang seperti kasus asuransi pun belum banyak yang diselesaikan oleh OJK dengan baik," tutur Yeka.


"Jangan jadi nanti OJK itu cuma digilir aja, ada orang setelah masuk kamu salah kamu tangkap, tapi iklimnya dulu dia benahi gitu lho," sambung dia.


Selain itu, Yeka juga mengkhawatirkan adanya persekongkolan setelah OJK ditetapkan menjadi penyidik tunggal di sektor jasa keuangan. Dia berbicara soal sumber dana dan kaitannya dengan OJK.


"Yang kedua yang mau saya sampaikan karena ini satu-satunya khawatirnya yang harus yang dikhawatirkan oleh publik itu terjadi persekongkolan misalnya. Satu, OJK ini kan didanai oleh siapa, termasuk didanai oleh stakeholder oleh bank-bank, bank-bank mendanai. Jadi ada dana-dana yang masuk dari stakeholder masuk ke OJK. Nah salah satu stakeholder itu penyumbang dana terbesar, dirutnya, apa iya OJK berani," beber Yeka.


Yeka mengatakan, sumber pendanaan OJK harus mutlak dari APBN jika ditetapkan menjadi penyidik tunggal. Dia tidak ingin ada sumber dana lain yang masuk ke OJK.


"Mau OJK melepaskan itu, mau menjadi penyidik, maka syaratnya adalah sumber pendanaan bagi OJK harus mutlak dari APBN, tidak boleh dari yang lainnya, harus bersumber dari APBN nggak boleh dari bank lain nyetor duit dari stakeholder lainnya lah gitu ada pungutan-pungutan lah misalnya dari notaris pungutan biar dapet dari OJK dan sebagainya," ujar Yeka.


Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.


Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).


UU tersebut memperluas definisi penyidik yang terdiri atas tidak hanya penyidik Polri dan penyidik PPNS, tapi juga mengadopsi penyidik pegawai tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.


Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberi kewenangan dan kompetensi yang memadai.


"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1).


Redaksi telah meminta tanggapan ke Dewan Komisioner OJK mengenai kewenangan penyidikan tunggal di sektor keuangan ini, namun belum mendapatkan respons. (detikcom/a)



Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com