PPATK: Duit Kejahatan Lingkungan Capai Rp 1 T, Ada yang Ngalir ke Politikus


187 view
PPATK: Duit Kejahatan Lingkungan Capai Rp 1 T, Ada yang Ngalir ke Politikus
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Ilustrasi 

Jakarta (SIB)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran duit dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan bisa mencapai Rp 1 triliun di satu kasus. PPATK menyebut salah satunya duit mengalir ke anggota partai politik.

Pernyataan itu mulanya disampaikan Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Rapat Koordinasi bertema Optimalisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia Guna Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Pemilu Pilkada Bersih 2024. Ia menyebut informasi itu merupakan fakta temuannya di lapangan.

"Memang fakta lapangan... terkait GFC ini. Ada yang mencapai 1 triliun rupiah satu kasus. Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik," kata Danang Tri Hartono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Danang mencurigai aliran dana itu sendiri nantinya bakal digunakan dalam pemilu serentak 2024. Ia menyebut adanya pihak lain yang ikut dalam kejahatan ini.

"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi. Jadi ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait dengan GFC, karena dia bukan kejahatan yang independen," tegas Danang.

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut dana aliran GFC itu sendiri berasal dari sejumlah aktivitas ilegal seperti pertambangan liar, pembalakan liar dan kegiatan ilegal penangkapan ikan. Ivan menyebut dana itu memang lari untuk pendanaan terkait masalah politik.

"Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu," kata Ivan saat dikonfirmasi.

Ivan menjelaskan temuan aliran uang itu sendiri merupakan hasil pengumpulan PPATK selama tiga tahun belakangan. Dalam hasil risetnya, PPATK menduga uang itu digunakan sebagai modal yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga sebagai penegak hukum.

"Dan begitu kita lihat aliran transaksinya itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," kata Ivan.

"Kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," pungkasnya. (detikcom/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com