PPKM Mikro Diperpanjang, Ada Tambahan Provinsi Sumbar-Kalbar


385 view
PPKM Mikro Diperpanjang, Ada Tambahan Provinsi Sumbar-Kalbar
Airlangga Hartarto (Foto: dok. Screenshot/detikcom).

Jakarta (SIB)

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai hari ini, Selasa (20/4) hingga 3 Mei. Ada tambahan 5 provinsi yang diberlakukan PPKM Mikro.


"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro tahap 6 tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).


Lima provinsi tambahan yang diberlakukan PPKM Mikro adalah Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat. Ini berdasarkan pertimbangan paramater kasus aktif Covid-19.


"Berdasarkan parameter kasus aktif, maka ditambahkan 5 provinsi. Satu Sumbar, dua Jambi, tiga Bangka Belitung, empat Lampung, dan Kalimantan Barat," ujar Airlangga.


Airlangga menjelaskan, penanganan Covid-19 selama PPKM Mikro tahap ke-5 yang berakhir kemarin mengalami perbaikan. Kasus aktif Covid-19 sudah mencapai 6,6 persen.


"Kasus aktif 18 April single digit atau 6,6 persen, ini perbaikan dibandingkan dua bulan yang lalu, di mana bulan Februari kasus aktifnya 16 persen, positivity rate 11,2 persen dibandingkan 9 Februari 29,42 persen, kemudian BOR rata-rata 34 atau 35 persen dan tidak ada provinsi yang bed occupancy rate di atas 60 persen," paparnya.


PPKM sudah diterapkan mulai bulan Januari 2021, dan kini menjadi PPKM Mikro. Airlangga memaparkan data perkembangan kasus Covid-19 selama PPKM diterapkan.


"PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan Januari sampai Februari telah berhasil mengendalikan penyebaran Covid, di mana rata-rata kasus aktif terus menurun. Januari 15,43 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen, dan April 7,23 persen. Kasus aktif mingguan, minggu ke-2 Februari 176.291 kasus, minggu ke-3 April menjadi 106.243 kasus per minggu," ujarnya. (detikcom/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com