Pematangsiantar (SIB)
Tim Panitia Hak Angket DPRD Pematangsiantar, Jumat (3/2) pagi, akan memintai keterangan 27 ASN (23 nonjob dan 4 demosi atau penurunan jabatan, buntut pengangkatan serta pemberhentian 88 pejabat eselon ASN, berdasarkan surat keputusan Wali Kota nomor 800/929/IX/ WK tahun 2022.
Tahap kedua pukul 14.00 WIB, Panitia Hak Angket secara bergantian sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negara, UU nomor 30 tahun 2019 tentang kerja PNS, akan serius dan cermat, memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum, Pemko Pematangsiantar.
Hal itu diutarakan Suandi Apohan Sinaga SH, Ketua Panitia Hak Angket DPRD Pematangsiantar, ketika dihubungi SIB melalui telepon, Kamis (2/2).
Dikemukakannya, Panitia Hak Angket sudah siap untuk memeriksa pihak terkait, berdasarkan peraturan perundang-undangan serta meneliti dokumen prosedur pengangkatan dan pemberhentian 88 pejabat eselon ASN, pasca konsultasi ke pejabat di Kantor BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara) wilayah Sumatera Utara.
Secara terpisah, Kristian Silitonga SH, pengamat kebijakan publik mengatakan kepada SIB, Panitia Hak Angket DPRD diharapkan serius bekerja, menegakkan aturan dan fungsi monitoring pengawasan terhadap setiap keputusan menyangkut pemerintahan ( eksekutif).
Artinya, pembentukan Panitia Hak Angket jangan hanya gertak sambal atau menaikkan posisi tawar DPRD, supaya kental mencuat kepercayaan publik."Jangan hanya gertak sambal," tegas Kristian Silitonga.
Tim Panitia Hak Angket DPRD terdiri 9 orang yakni Suandi Apohan Sinaga SH (ketua), Ir Daud Simanjuntak MM (wakil ketua), anggota Hendra PH Pardede SE, Tongam Pangaribuan SE MSi, Suhanto Pakpahan SE MHan, Baren Alijoyo Purba SH, Rizky Ananda Sitorus SE, Immanuel Lingga SH dan Netty Sianturi SM diharapkan publik serius mengemban tugas.(D1/c)