Pelapor Datangi Kemensetneg, Mohon Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Periksa 9 Hakim MK


138 view
Pelapor Datangi Kemensetneg, Mohon Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Periksa 9 Hakim MK
(Repro detikcom)
9 Hakim MK 
Jakarta (SIB)
Pelapor 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Simanjuntak mendatangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Zico datang untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan di Polda Metro Jaya.
Zico datang bersama kuasa hukumnya, Rustina Haryati, Selasa (7/2). Mereka menyerahkan surat permohonan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan surat perintah kepada Jaksa Agung untuk memeriksa kesembilan hakim MK tersebut.
"Tadi kita ke Kemensetneg itu yang kita serahkan surat permohonan untuk persetujuan presiden memerintahkan Jaksa Agung memeriksa hakim MK terkait pelaporan itu," kata Rustina saat dihubungi.
Rustina menuturkan pihaknya juga membawa sejumlah bukti. Salah satu bukti yang dibawa yakni salinan putusan dengan risalah sidang perubahan putusan MK Nomor 103 /PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Kita menyerahkan surat permohonannya dan bukti-bukti terkait pelaporan pidana kemarin. Buktinya yang kita serahkan ada surat kuasa, tanda terima pelaporan, salinan putusan dengan risalah sidangnya dalam bentuk berkas dokumen," ujar Rustina.
"Jadi kita nunggu surat ini dulu, karena untuk memproses pemeriksaan terhadap hakim itu kan memang tidak bisa kalau misalkan tidak ada surat persetujuan dari presiden," lanjut Rustina.
Seluruh Hakim MK Dilaporkan
Diketahui 9 hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu(1/2).
Menanggapi hal itu, MK menyatakan saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (2/2). (detikcom/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com