Pemerintah Nyatakan Kasus BLBI Adalah Limbah Masa Lalu


556 view
Pemerintah Nyatakan Kasus BLBI Adalah Limbah Masa Lalu
dok. Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud Md

Jakarta (SIB)

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah bakal menagih utang terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menyebut kasus BLBI merupakan limbah masa lalu.


"Bagi generasi baru, bagi orang yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum atau sebagai penyelamatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah masa lalu ke sekarang," ujar Mahfud dalam video yang diterima, Senin (12/4).


Dia mengatakan BLBI muncul saat krisis moneter terjadi pada 1998. Dia mengatakan saat itu pemerintah melakukan penyelamatan terhadap bank.


"Tahun 2004 itu harus diselesaikan, di situlah muncul jaminan-jaminan, muncul ada yang mendapat surat keterangan lunas itu 2004. Jadi ini sudah lama, kami hanya bertugas meneruskan. Tidak ada melindungi orang," ucap Mahfud.


Dia menegaskan satgas penagih utang BLBI akan transparan. Mahfud mempersilakan siapa saja, termasuk KPK, mengawasi kerja satgas dalam menagih utang BLBI.


Menurut Mahfud, utang terkait BLBI merupakan ranah perdata. Dia menyebut jumlahnya mencapai hampir Rp 110 triliun.

"Kami menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 (triliun). Jadi bukan hanya Rp 108 triliun. Dari itu, yang realistis untuk ditagih ini masih sangat perlu kehati-hatian," ujar Mahfud.


Dia mengatakan penagihan utang perdata ini dilakukan setelah ada putusan lepas Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Mahfud mengatakan satgas dibentuk demi menyelamatkan uang negara.


Mahfud mengatakan, saat BLBI diberikan, sejumlah bank telah memberi jaminan berupa aset. Menurutnya, satgas penagih utang bakal mengecek harga aset-aset itu.


"Dari uang yang harus ditagih sebesar Rp 108 (triliun) sampai Rp 109 triliun itu ada yang bentuk sertifikat bangunan, ada yang berbentuk sertifikat bank. Mungkin barangnya tidak sesuai dengan sertifikat. Ada yang baru menyerahkan surat pernyataan, tetapi dokumen pengalihannya belum diserahkan ke negara, belum ditandatangani," ucapnya.


"Ada juga yang nilainya barang kali sudah naik sesudah dijaminkan sekian, sehingga timbul tafsir apakah ini jaminan pelunasan kredit ataukah aset itu dikuasai negara. Tentu bagi kami itu aset negara," sambungnya.


Ungkap Alasan

Dalam video tersebut Mahfud juga mengungkapkan alasan Jokowi tak melibatkan KPK dalam Satgas Penagih Utang.


"Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama, KPK itu lembaga penegak hukum pidana," ujar Mahfud.


Alasan kedua, katanya, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian dari pemerintah. Mahfud mengatakan Jokowi tak melibatkan KPK demi menjaga independensi lembaga antirasuah itu.


"Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir," ucapnya.


Mahfud menegaskan KPK tetap bisa mengusut dugaan korupsi terkait BLBI. Dia juga menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan KPK.


"Saya perlu data-data pelengkap dari KPK. Karena KPK tentu punya data-data lain di luar perdata yang bisa ditagihkan," ucapnya.


Sebelumnya, Jokowi membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tak ada KPK dalam keanggotaan Satgas itu.(detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com