Pemerintah Perlu Waspadai Panen Raya Terancam La Nina


159 view
Pemerintah Perlu Waspadai Panen Raya Terancam La Nina
Foto: Ist/harianSIB.com
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin 
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah Daerah memastikan agar petani mewaspadai ancaman fenomena iklim La Nina terhadap musim panen Raya petani di daerah saat ini dengan memastikan petani tercover program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menurut prediksi pakar klimatologi di BMKG ini , La Nina yang terjadi sejak dua tahun terakhir baru akan netral sekitar bulan Maret-April 2023.
Hal ini sedikit banyak akan mengganggu pesta panen raya petani di bulan Maret .
"Kami minta Pemerintah dan BMKG terus memantau perkembangan anomali iklim khususnya la Nina yang bisa saja unpredictable,” kata Sultan Najamuddin kepada wartawan Rabu (2/3).
Diharapkan semua pihak terkait segera mengantisipasi gagal panen, karena ancaman puso padi sudah terjadi di beberapa wilayah yang siap panen awal bulan ini.
Pada periode Januari hingga 20 Februari 2023 misalnya, kata Sultan, terdapat 2.101 hektare sawah yang ditanam padi di Jawa Timur terdampak banjir.
Karenanya, pemerintah daerah harus memastikan agar petani memberikan perhatian pada upaya mitigasi atas ancaman bencana pada lahan pertaniannya melalui program asuransi pertanian.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan data yang pasti terkait jangkauan program asuransi pertanian. Tetapi kita semua tentu berharap khusus bagi petani yang sedang menantikan masa panen pada awal Maret ini sudah terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian.
Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu mengemukakan, luasan panen raya padi sawah tahun ini cukup besar.
“Makanya, kita perlu mengantisipasi semua kemungkinan yang akan terjadi. Data Kerangka Sampling Area (KSA) yang dihimpun Badan Pusat Statistik, prognosa panen padi Februari 2023 seluas 1,0 juta hektar dan Maret seluas 1,9 juta hektar,” katanya.
Menurutnya, DPD RI, secara kelembagaan akan terus memantau perkembangan realisasi program AUTP di daerah.
Sultan mengapresiasi Pemprov Jateng di bawah komando Gubernur Ganjar Pranowo, yang telah memberikan klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen. Program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian ( H 1 /b)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com