Pemerintah Sesuaikan Restitusi PPN Jadi Rp 5 M, Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu


246 view
Pemerintah Sesuaikan Restitusi PPN Jadi Rp 5 M, Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
(Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Ilustrasi Pajak

Jakarta (SIB)

Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak tertentu menjadi Rp5 miliar.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak,Neilmaldrin Noor mengatakan, penyesuaian batasan tersebut ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK- 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.


"Sebagaimana diketahui, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu dalam aturan sebelumnya adalah sebesar Rp1 miliar,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima SIB, Kamis (13/1).


Neilmaldrin Noor mengatakan, latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. “Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp5 miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini.


Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Neil.


Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2021 tersebut, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak, harus diaudit akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.


Apabila tidak dipenuhi, maka wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu-nya.Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.


Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.


Disebutnya, penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” ujar Neil. (A1/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com