Ahli Waris Op Raja Usia Sinaga dari Parapat Datang ke Kantor SIB Medan

Pemkab Simalungun Diduga Terbitkan SKT Atas Tanah Adat Menjadi Milik Pemkab Simalungun


769 view
Pemkab Simalungun Diduga Terbitkan SKT Atas Tanah Adat Menjadi Milik Pemkab Simalungun
Internet
Ilustrasi

Medan (SIB)

Keturunan Op Raja Usia Sinaga mempertanyakan pihak Pemkab Simalungun yang diduga telah menerbitkan SKT di atas tanah adat peninggalan Op Raja Usia Sinaga di pesisir pantai Danau Toba disebut sebagai Pantai Pasir ni Huta Buttu Pasir Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, menjadi milik Pemkab Simalungun tanpa pernah ada musyawarah dan dinilai cenderung mengabaikan ahli waris.

“Kami keberatan begitu mendengar informasi kalau di atas tanah adat milik keturunan Op Raja Usia Sinaga seluas lebih kurang 200 M2 di “Pantai Pasir ni Huta Buttu Pasir” Parapat itu terbit SKT atas nama Pemkab Simalungun. Jika itu benar kami juga mempertanyakan Pemkab Simalungun, apa dasarnya dan undang-undang mana yang dipakai sehingga menerbitkan SKT di atas tanah adat milik keturunan Op Raja Usia Sinaga tanpa pernah ada musyawarah,” ungkap Asdiana Situmorang (Op Margaret) sembari memperlihatkan surat dari R Sinaga (ahli waris Op Raja Usia Sinaga) tentang kronologis tanah adat tersebut kepada wartawan di kantor Harian SIB (Sinar Indonesia Baru), Jalan Brigjen Katamso Medan, Selasa (2/2).

Asdiana Situmorang yang mengaku isteri dari R Sinaga, datang ke kantor SIB didampingi anaknya Bernad Sinaga, Mangiring Sitanggang, Anderson Sinaga dan Selma Silaban, khusus untuk mengungkap permasalahan yang dihadapi mereka sehubungan dengan dugaan terbitnya SKT di atas tanah adat milik keturunan Op Raja Usia Sinaga di Parapat tersebut.

Sebagaimana dalam surat kronologis yang diteken R Sinaga (ahli waris) yang diperlihatkan Asdiana Situmorang disebutkan bahwa pihak ahli waris sebenarnya sejak tahun 2010 sudah beberapa kali memohon penerbitan SKT di atas tanah adat peninggalan Op Raja Usia Sinaga itu namun belum pernah terlaksana.Tetapi belakangan justru terbit SKT atas nama Pemkab Simalungun. Untuk itu mereka sebagai ahli waris meminta penegak hukum agar mengusut dugaan penyimpangan dan penyalah-gunaan wewenang atas penerbitan SKT tersebut.

Disebutkan, pada zaman dahulu Pantai Buttu Pasir adalah tempat keturunan Op Buttu Pasir mengambil air minum, mencuci, mandi, menangkap ikan dan juga tempat ritual dan hingga kini masih dilakukan keturunan Op Raja Usia Sinaga. Sebagai bukti kepemilikan mereka secara turun temurun, pihak R Sinaga selaku ahli waris juga memiliki surat perjanjian sewa menyewa tanah antara keturunan Op Raja Usia Sinaga dengan pihak penyewa Binsar Trisakti Sinaga yang berlaku sejak 10 Februari 2013 " 10 Februari 2023.

Kemudian pihak R Sinaga juga yang memberikan izin kepada masyarakat setempat untuk mengelola tanah tersebut digunakan sebagai fasilitas parkir, tempat pemandian dan pelabuhan kapal.

“Tidak ada dalam peraturan yang menyatakan bahwa kalau hak ulayat adat tidak didaftarkan maka diambil oleh negara,” sebut R Sinaga dalam suratnya. Untuk itu keturunan Op Raja Usia Sinaga memohon kepada pihak terkait yang berwenang agar dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Sebab sebelumnya sekitar Februari 2018 lalu pihak ahli waris juga sudah pernah mengajukan keberatan kepada Camat karena adanya aktivitas pembangunan di lokasi tanah adat tersebut.

Aset Pemkab

Camat Girsang Sipangan Bolon Simalungun, Eva Suryati Uliartha didampingi Lurah Parapat R Boru Sinaga ketika dimintai keterangan, Rabu (3/2) di Parapat menyampaikan, lahan di Pantai Buttu Pasir merupakan aset Pemerintah Daerah Simalungun dan penerbitan SKT berdasarkan aset Pemkab Simalungun untuk keperluan pembangunan Dermaga Atsari.

"Penerbitan SKT Pantai Buttu Pasir berdasarkan aset Pemkab Simalungun untuk keperluan pembangunan Dermaga Atasari dalam mendukung pengembangan Pariwisata di Danau Toba," ujar Eva dan Boru Sinaga.

Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Simalungun Ryan Pakpahan kepada wartawan di Pamatang Raya, Rabu (3/2) mengatakan, bahwasanya tanah Dermaga yang beralamat di Jalan TPR Sinaga tercatat sebagai aset Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Tanggapan yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Pemkab Simalungun Frangky Purba, bahwa tanah dan bangunan yang ada pelabuhan di depan Hotel Atsari itu adalah aset Pemkab Simalungun yang sudah belasan tahun dikuasai. (BR1/S12/S01/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com