Penetapan Cabup-Cawabup Labuhanbatu Hasil PSU Ditunda Akibat Paslon ‘ASRI' Menggugat ke MK


547 view
Penetapan Cabup-Cawabup Labuhanbatu Hasil PSU Ditunda Akibat Paslon ‘ASRI' Menggugat ke MK
(ANTARA/HO)
Pasangan bakal calon Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar. 

Rantauprapat (SIB) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menunda penetapan pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 dan pemilihan suara ulang (PSU) 24 April 2021 yang telah dijadwalkan Jumat 30 April 2021. Penundaan menyusul adanya gugatan terhadap KPU ini.


"Ditunda, bang. Karena ada gugatan dari Paslon nomor urut 3," kata Ketua KPU Labuhan-batu Wahyudi saat dihubungi SIB, Kamis (29/4) malam.


Menurutnya, penetapan paslon terpilih dilakukan jika tidak ada lagi gugatan terhadap hasil perolehan suara. Namun setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara, Selasa (27/4), ternyata ada gugatan terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Paslon nomor 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) tidak dapat menerima hasil PSU 9 TPS, sehingga mengajukan gugatan ke MK di Jakarta.


Disebutkan, hasil PSU 9 TPS, Paslon 2 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM-Hj Ellya Rosa Siregar MM (ERA) memperoleh 1.820 suara dan Paslon 3 mendapat 1.017 suara. Total suara yang ditetapkan KPU, hasil Pilkada 9 Desember 2020, Paslon ERA memperoleh 86.673 ditambah hasil PSU 1.820 = 88.493 suara dan suara Paslon 3 Andi-Faizal 87.166 + 1.017 = 88.183. Selisih 310 suara.


Seperti diketahui, gugatan didaftarkan Kuasa Pemohon, Eddi Mulyono secara online, Kamis (29/4) sekira pukul 12.02 WIB. Permohonan gugatan itu diterima Panitera MK, Muhidin SH MHum dengan Nomor 145/PAN.MK/AP3/04/2021 dengan tanda terima pengajuan permohonan secara online dengan nomor: 14/PAN.ONLINE/2021.


Pokok perkara permohonan, yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu tahun 2021.


Dalam tanda terima pengajuan permohonan online, yang diperoleh dan dikutip SIB, Kamis (29/4) malam, tercatat permohonan (pdf) ada, permohonan (doc/docx) ada, KTP atau identitas pemohon tidak ada, daftar alat/dokumen bukti ada, alat bukti tidak ada, SK penetapan pasangan calon tidak ada dan ada surat kuasa.


Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 April 2021, Paslon nomor urut 3 memberi kuasa kepada Eddi Mulyono untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu ke MK.


Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labuhan-batu terhadap KPU Labuhan-batu selaku termohon disebut bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.


"Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan AP3. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK). Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 29 April 2021 pukul 13.23 WIB," seperti tertulis dalam AP3 tertanda Panitera Muhidin SH MHum.


Sementara itu, pemohon Paslon ASRI juga menggandeng pengacara ternama, Yusril Ihza Mahendra untuk melancarkan pengajuan permohonannya di MK.


Yusril Ihza Mahendra juga pengajuan surat permohonan kepada Ketua KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan Paslon pemenang Pilkada Labuhanbatu.


"Hari ini kuasa hukum pasangan ASRI, Yusril Ihza Mahendra, advokat dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm, telah meminta agar KPU Labuhanbatu menunda penetapan pemenang Pilkada Labuhanbatu," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Labuhanbatu, Masri Salim Ritonga dan tim kuasa hukum ASRI dalam konferensi pers, Sabtu (1/5) di Kantor Golkar Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.


Masri menyebutkan, pakar hukum administrasi negara itu telah mengirimkan surat permohonannya dengan nomor Ref.No.: 020/YIM/I&I/IV/2021 ke KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Labuhanbatu.


"Permintaan penundaan penetapan pemenang PIlkada Labuhanbatu ditujukan ke KPU Labuhanbatu, tertuang dalam surat yang dikirimkan Yusril Ihza Mahendra," sebutnya.


Dalam suratnya, Yusril menjelaskan permintaan penundaan itu sehubungan adanya permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU Labuhanbatu, nomor: 64/PL.02.06-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 tertanggal 27 April 2021 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan kuasa hukum dan diterima di Kepaniteraan MK pada hari Kamis tanggal 29 April 2021, pukul 12.02 WIB, sebagaimana tanda terima online nomor: 14/PAN.Online/2021, Akta Pengajuan Permohonan Nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021, dan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3).


"Maka dengan ini kami sampaikan agar melakukan penundaan penetapan pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu. Karena sesuai ketentuan pasal 54 angka (4), (5) dan (6) Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020, penetapan tersebut dilakukan setelah ada keputusan dari MK," sebutnya.


Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Labuhanbatu dan ditembuskan kepada Ketua KPU pusat, Ketua KPU Sumut dan Bawaslu. (E5/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Tag:PSU
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com